KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) tengah menangani dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia. Kasus ini telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025), KPPU menjelaskan bahwa peningkatan status penanganan kasus ini ditetapkan dalam rapat komisi pada 25 Juni 2025 di Jakarta.
Kasus tersebut melibatkan beberapa terlapor, yaitu Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
AUX Electric merupakan bagian dari AUX Group, konglomerasi asal Tiongkok yang bergerak dalam pengembangan, produksi, dan penjualan sistem pendingin udara (HVAC). Sementara AUX Exim bertanggung jawab atas ekspor-impor produk AUX, dan TCHS menjadi distributor eksklusif AC AUX di Indonesia.
Dugaan pelanggaran bermula ketika AUX Exim memutus hubungan distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST), yang selama 20 tahun menjadi agen tunggal resmi AC AUX di Indonesia.
Pemutusan hubungan bisnis secara sepihak ini dilakukan pada pertengahan 2024 dengan alasan BEST tidak memenuhi target penjualan dan kewajiban pembayaran, meski BEST menyatakan telah memenuhi kewajiban tersebut.
Setelah pemutusan tersebut, AUX Electric menunjuk TCHS sebagai distributor baru AC AUX di Indonesia.
KPPU menduga tindakan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak ini dapat menjadi bentuk penguasaan pasar dan perjanjian yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, KPPU menemukan adanya dugaan persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia milik BEST yang melibatkan para terlapor.
Untuk menangani perkara ini, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sejak 2024, termasuk PT BEST, TCHS, dan PT AUX International Indonesia.
Baca juga: Chikita Meidy Dilaporkan Suaminya karena Dugaan KDRT, Polisi: Proses Penyelidikan
Dengan masuknya kasus ini ke tahap pemberkasan, proses penyelidikan dinyatakan selesai dan KPPU siap membawa perkara ke tahap sidang pemeriksaan.