Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Kompas.com - 20/05/2024, 12:59 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa menginstruksikan jajaran kepala kantor wilayah (kanwil) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok (bapok) secara serentak di sejumlah pasar di Indonesia, Minggu (19/5/2024).

Fanshurullah mengungkapkan, tujuan dilakukan sidak tersebut untuk meninjau fluktuasi barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), khususnya bawang putih yang akhir-akhir ini mengalami fluktuasi.

"Saya instruksikan kepada semua Kanwil KPPU untuk melakukan sidak secara serentak di Medan, Bandar Lampung, Pontianak, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung. Kami dapat informasi dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bahwa harga pangan, khususnya bawang putih, sudah di atas harga acuan, yakni di atas Rp 32.000 per kg-nya," ujar Fanshurullah melalui siaran persnya, Senin (20/5/2024).

Di Pontianak, sidak dipimpin langsung oleh Fanshurullah dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso di salah satu pasar terbesar di Pontianak, yakni Pasar Flamboyan.

Baca juga: MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU, Bukti Putusan KPPU Andal dan Sesuai Norma

Fanshurullah mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan penurunan harga bawang putih yang ditafsir dengan harga Rp 34.000 hingga Rp 38.000 per kilogram (kg). Angka tersebut turun dari bulan lalu dengan harga mencapai Rp 41.650 per kg.

Berdasarkan data yang didapat dari laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai harga eceran tertinggi (HET) bawang putih pada 2019, angka penjualan tersebut masih di atas HET yang sudah ditetapkan oleh Kemendag sejak 2019, yakni Rp 32.000 per kg.

“Selain bawang putih, cabai rawit juga mengalami penurunan harga, dari semula Rp 60.750 per kg menjadi Rp 52.000 hingga Rp 57.000 per kg. Sedangkan gula pasir harganya stabil di angka Rp 18.300 per kg. Meski pergerakannya stabil, angka tersebut masih di atas HET, yaitu Rp 15.000 per kg,” ujar Fanshurullah.

Sementara itu, di Pasar Terong, Makassar, anggota KPPU Hilman Pujana mengungkapkan, tujuan sidak ini untuk melihat apakah pasar sudah bekerja sesuai supply dan demand yang ada.

Baca juga: Optimalkan Kinerja ke Arah yang Lebih Baik, KPPU Lantik Tiga Tokoh sebagai Dewan Penasihat KPPU

“Jadi ada beberapa komoditas yang mengalami sedikit kenaikan, mungkin karena adanya isu soal kenaikan harga, termasuk komoditas bawang putih. Tadi kami cek harga pada pedagang Rp 660.000 per karung 20 kg, jadi jika dibagi per kg sekitar Rp 33.000,” ujar Hilman.

Hilman juga menjabarkan, jika harga bawang putih pada tingkat pengecer mencapai harga Rp 40.000 per kg, capaian tersebut sudah dalam kondisi yang bersih.

Anggota KPPU Hilman Pujana melakukan sidak di Pasar Terong, Makassar, Minggu (19/5/2024) Dok. Humas KPPU Anggota KPPU Hilman Pujana melakukan sidak di Pasar Terong, Makassar, Minggu (19/5/2024)

Di Pasar Petisah, Medan, harga bawang merah mencapai Rp 52.000 per kg, sedangkan untuk bawang putih sudah sesuai HET yang ditentukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), yaitu sebesar Rp 32.000 per kg.

Sementara di Pasar Tamin dan distributor bawang putih Bandar Lampung, Fanshurullah mengatakan, harga bawang putih masih terbilang tinggi, yakni mencapai Rp 40.000 per kg, sedangkan harga bawang merah mulai mengalami penurunan.

Baca juga: Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

“Berbeda dengan kondisi di Bandung, rata-rata harga bawang putih mencapai Rp 42.300 per kg. Harga ini dinilai terlalu tinggi oleh 70 persen pedagang. Selain itu, 60 persen pedagang melaporkan bahwa kenaikan harga ini telah menurunkan volume penjualan,” ucapnya.

Sementara di Pasar Pabean, Surabaya, ditemukan harga bawang putih di tingkat pengecer mencapai Rp 42.000 per kg (kating) dan Rp 45.000 per kg (sinco) sedangkan di tingkat grosir berkisar Rp 31.500 per kg (sinco) dan Rp 35.500 per kg (kating).

Fanshurullah menjelaskan, untuk di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, harga bawang putih dan merah masih berada di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 40.000 hingga Rp 48.000 per kg. Harga ini jauh melampaui harga acuan sebesar Rp 32.000 per kg.

Melihat fenomena ini, Fanshurullah mengatakan bahwa KPPU secara aktif akan melakukan pemantauan harga bahan pokok secara berkala di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Inflasi Ramadhan dan Lebaran serta Peran KPPU

Pemantauan oleh KPPU dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas pangan.

Sementara untuk pemantauan harga bawang putih, Fanshurullah mengungkapkan, akan dilakukan pantauan lebih lanjut oleh KPPU melalui diskusi kelompok terpumpun (focused group discussion) pada 21 Mei 2024 pukul 14:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Harga bawang putih saat ini dalam kondisi yang fluktuatif, oleh karena itu, kami adakan sidak ini untuk memastikan pasokan dan harga komoditas bawang putih dan merah dalam kondisi yang stabil, melihat harga di bulan lalu terpantau cukup tinggi,” ucapnya.

Sebagai bentuk antisipasi, KPPU sudah mengidentifikasi penyebab kenaikan harga bawang putih pada Mei 2024 yang mencapai 5,4 persen.

Baca juga: TikTok Temui KPPU, Jelaskan Komitmennya untuk Persaingan Sehat

Sebagai informasi, Kemendag melaporkan bahwa harga bawang putih di China mengalami kenaikan, yakni 1.400 hingga 1.400 dollar AS per ton atau sekitar Rp 22 juta per ton. Hal inilah yang menimbulkan kendala impor bawang putih bagi Indonesia.

Oleh karena itu, Kemendag mengeluarkan izin impor bawang putih sebesar 650.000 ton. Meski demikian, realisasinya masih terbilang rendah, yakni hanya sebesar 50.721 ton atau 27 persen saja dari angka yang telah ditentukan.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com