KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

Kompas.com - 17/12/2025, 14:25 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan edisi ketiga buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai respons atas perubahan lanskap pasar akibat transformasi ekonomi digital yang semakin masif. Peluncuran buku tersebut berlangsung di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Perkembangan perilaku bisnis, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dinilai telah mengubah wajah pasar sekaligus pola pengawasan persaingan usaha. Kondisi tersebut menuntut pendekatan hukum dan ekonomi yang lebih adaptif serta relevan dengan praktik bisnis modern.

Selama 25 tahun mengawal mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, KPPU menilai pendekatan konvensional tidak lagi memadai untuk menghadapi potensi praktik antipersaingan yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, buku teks edisi terbaru ini dihadirkan sebagai rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha guna menyamakan pemahaman mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di era ekonomi digital.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan, pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan mendesak. Menurut dia, pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola tradisional.

Baca juga: Digitalisasi Koperasi: Bertransformasi atau Terdisrupsi

“Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujar Fanshurullah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum persaingan usaha kini bergeser dengan mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Artinya, penilaian tidak lagi semata-mata berfokus pada struktur pasar, melainkan juga pada perilaku pelaku usaha serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Memuat sejumlah pembaruan substansial

Buku Teks Hukum Persaingan Usaha memuat sejumlah pembaruan substansial, di antaranya, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.

Selain itu, buku ini menyesuaikan penegakan hukum setelah berlakunya UU Cipta Kerja terbaru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.

Pembahasan lainnya mencakup penguatan aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (essential facilities doctrine/EFD).

Baca juga: Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Buku tersebut juga menyoroti instrumen terbaru KPPU, seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta rezim persaingan usaha di kawasan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN).

Bagi pelaku usaha dan profesional, pemahaman atas materi tersebut dinilai penting untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance).

Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem persaingan usaha, peluncuran buku ini turut disertai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Ketua KPPU Fanshurullah Asa dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.

Kerja sama tersebut bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha secara lebih luas ke dalam kurikulum perguruan tinggi.

Melalui kolaborasi ini, KPPU berharap dapat mencetak sumber daya manusia (SDM) yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar.

Baca juga: IHSG Didominasi Konglomerat, OJK: Itu Dinamika Pasar

Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi terbaru diharapkan menjadi referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, sehingga tercipta keseragaman pemahaman antara regulator, akademisi, dan praktisi.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat memanfaatkan buku ini dengan pendampingan dari KPPU.

“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, serta berkontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan,” ujar Brian.

Melalui peluncuran buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Baca juga: Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Di tengah laju inovasi yang kian cepat, hukum persaingan usaha diharapkan menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan justru menghambatnya.

Terkini Lainnya
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com