Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Kompas.com - 14/12/2025, 10:59 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com -  Seperempat abad telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan.

Selama kurun waktu tersebut, lanskap ekonomi Indonesia telah bermetamorfosis drastis, dari perdagangan konvensional berbasis aset fisik menuju ekosistem digital yang cair, cepat, dan terintegrasi.

Sayangnya, fondasi hukum yang menjaga persaingan usaha di negeri ini belum mengalami pembaruan substantif. Kesenjangan antara regulasi lawas dan realitas pasar baru inilah yang menjadi alarm bagi daya saing nasional.

Urgensi tersebut menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk "Modernisasi
Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing" yang digelar Komisi Pengawas Persaingan
Usaha ( KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Forum ini bukan sekadar perayaan 25 tahun perjalanan KPPU, melainkan langkah strategis merumuskan peta jalan baru bagi ekonomi Indonesia.

Saat membuka forum ini, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah prasyarat mutlak bagi fondasi ekonomi nasional. Namun, tantangan hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu.

"Indonesia tengah bertransformasi besar. Kita melihat platform digital kini memegang peran ganda (dual role), sebagai penyedia pasar (marketplace) sekaligus sebagai pelaku usaha yang berdagang di dalamnya," ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Kondisi ini memicu risiko persaingan yang belum terakomodasi dalam UU No. 5/1999, seperti perilaku antipersaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pada pasar two-sided market atau dua sisi.

Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi akan terhambat dan pelaku usaha baru akan kesulitan
menembus pasar yang dikuasai raksasa teknologi.

Baca juga: Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Kekhawatiran KPPU bukan tanpa dasar. Berbagai tinjauan internasional, mulai dari Badan Perdagangan dan Pembangunan PBB atau UNCTAD (2009), Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (2021), hingga indikator World Bank B-Ready dan survei ekonomi OECD 2024, menunjukkan lampu kuning bagi Indonesia.

Kinerja persaingan usaha nasional dinilai masih perlu pembenahan serius. Kelemahan regulasi ini berdampak sistemik, yakni menahan laju inovasi, menciptakan inefisiensi pasar, dan pada akhirnya merugikan konsumen.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat buku penting bagi KPPU yang menjadi bahan diskusi di kegiatan.

Empat buku itu adalah, pertama, "Capaian dan Tantangan Duapuluh Lima Tahun Undang-Undang Persaingan Usaha". Kedua, "Analisis Kesenjangan Regulasi Persaingan Usaha antara UU No. 5/1999 dan Standar Internasional".

Ketiga, "Memodernisasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Ekonomi Digital".  Terakhir, "Persaingan Usaha, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien dan Inovatif".

Baca juga: KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

Keempat buku yang mencakup analisis kesenjangan regulasi hingga strategi ekonomi digital tersebut diharapkan menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha.

Diskusi publik ini menghadirkan perspektif komprehensif dari para begawan ekonomi dan hukum, antara lain Guru Besar Hukum Uversitas Sumetera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait; Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Mohamad Ikhsan; Carlo Agdamag (Access Partnership), dan Dr. Titik Anas (PROSPERA).

Para pakar sepakat bahwa implementasi hukum persaingan usaha telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Kemudian, netralitas persaingan sangatlah penting sebagai prinsip utama untuk mencapai efisiensi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, adopsi standar internasional dari OECD dan UNCTAD serta transformasi regulasi persaingan usaha di era digital juga menjadi krusial. Hal ini agar iklim usaha Indonesia kompetitif di mata investor global.

Diakhir forum, KPPU menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi wasit yang menghukum, tetapi juga mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang inklusif.

Baca juga: KPPU Soroti Tiga Area Risiko Pelanggaran dalam Praktik Usaha

Untuk itu, di tengah visi menuju Indonesia Emas 2045, pembaruan UU No. 5/1999 bukan lagi
sebuah pilihan, melainkan keharusan mendesak demi menjaga pasar yang adil, efisien, dan
menyejahterakan rakyat.

Terkini Lainnya
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com