KOMPAS.com – Ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran menuntut lebih dari sekadar investasi, tetapi juga pasar yang efisien dan adil.
Di sinilah Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memegang peran vital, yakni memastikan kompetisi menjadi infrastruktur pertumbuhan, bukan arena bagi pemburu rente.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi “ Serakahnomics”.
“Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” ungkapnya dalam giat dengan awak media di Jakarta, Rabu (3/12/2025), seperti dalam siaran pers kepada Kompas.com.
Presiden Prabowo Subianto menyebut istilah "Serakahnomics" sebagai pola ekonomi ketika pelaku usaha mengambil keuntungan berlebihan dengan cara mematikan pesaing kecil.
Baca juga: Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan
Oleh karena itu, KPPU hadir untuk memastikan persaingan usaha berjalan. Filosofi yang dipakai jelas, yakni pasar dibiarkan bebas, tetapi negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau terjebak dalam praktik Serakahnomics.
Selama satu tahun pemerintahan berjalan, peran vital KPPU adalah memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan arena pertempuran bagi para pemburu rente.
Selain itu, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia juga telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai guided competition atau persaingan terpimpin.
Penegakkan persaingan usaha juga penting mengingat skor persaingan pasar Indonesia dalam laporan World Bank B-Ready 2024 berada di angka 52, masih di bawah Vietnam dan Singapura.
Sementara itu, Indeks Persaingan Usaha Indonesia berada di angka 4,95 dari skala 7. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, Indonesia membutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha secara signifikan.
Baca juga: Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar
Studi menunjukkan, dibutuhkan 29 persen peningkatan tingkat persaingan usaha (atau skala indeks persaingan usaha 6,33) untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Persaingan usaha yang sehat bukanlah pelengkap pertumbuhan, melainkan infrastrukturnya.
KPPU pun berkomitmen menjaga agar kue pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati secara merata, bukan hanya segelintir konglomerasi, guna jalan menuju efisiensi yang berkeadilan.
Salah satu upayanya adalah memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas para pelanggar.
Keseriusan KPPU dalam mengawal paradigma pengawasan usaha bukan sekadar retorika. Data menunjukkan, sepanjang 2025 atau hingga 30 November, KPPU telah menjatuhkan total denda sebesar Rp 695 miliar.
Baca juga: KPPU Minta Danantara Konsultasikan Penyaluran Investasi Hindari Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Angka itu melonjak drastis jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tindakan itu menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa negara tidak main-main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik.
Denda besar tersebut bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen.
Sementra itu, denda yang dibayarkan per 2 Desember 2025 mencapai Rp 52.909.065.048. Hal ini membuktikan upaya penegakan hukum persaingan usaha, optimal dilakukan KPPU.
Aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi juga memecahkan rekor. KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 1,3 kuadriliun.
Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik juga menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis
Namun, capaian itu sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal.
Selain mengawal korporasi besar, KPPU juga menempatkan diri sebagai instrumen pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Dari 12 perkara yang diputus selama 2025, masih terdapat berbagai kasus persekongkolan tender.
Ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk infrastruktur, mulai dari rumah sakit, jalan, hingga proyek energi, risiko penyelewengan anggaran melalui persekongkolan tender dapat meningkat signifikan.
Penegakan hukum di sektor itu memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat menghasilkan pembangunan berkualitas, bukan ke kantong kartel proyek.
Baca juga: Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha
Penegakan hukum di sektor itu adalah bentuk dukungan langsung KPPU terhadap Asta Cita Pemerintah Prabow-Gibran untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.
Namun, wajah penegakan hukum oleh KPPU tidak melulu soal korporasi raksasa. Perhatian serius juga diarahkan pada kemitraan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sepanjang 2025, pengawasan kemitraan di sektor ritel dan peternakan ayam telah membuahkan hasil konkret. Praktik bundling yang merugikan peternak kecil telah dihapuskan.
Selain itu, lebih dari lima 5.000 mitra waralaba ritel kini juga telah memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan.
Aru mengatakan, berbagai upaya itu adalah bukti struktur ekonomi Indonesia sedang bergerak dari ketimpangan kontrak menuju kesetaraan hubungan usaha.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis
Lebih lanjut, peran KPPU meluas hingga mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan program kesejahteraan rakyat.
Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, KPPU bergerak proaktif mencegah praktik kartel pangan.
Aru mengatakan, KPPU turut menyampaikan rekomendasi kepada presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan serta memprioritaskan UMKM dan koperasi, bukan didominasi segelintir pemasok besar.
“Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” tegasnya.
Di sektor energi, KPPU mendorong kebijakan open access pada jaringan gas dan menghindari persaingan usaha tidak sehat dalam bidang energi.
Baca juga: KPPU Gandeng Unissula Susun Naskah Akademik Revisi UU Persaingan Usaha
Melihat ke depan, tantangan persaingan usaha kian kompleks. Kartel tidak lagi dilakukan lewat pertemuan rahasia di hotel, melainkan melalui kolusi algoritma digital yang mengatur harga secara otomatis.
Aru mengatakan, praktik self-preferencing oleh platform digital raksasa juga menjadi ancaman nyata yang dapat menenggelamkan UMKM.
“KPPU kini tengah mempersiapkan instrumen hukum untuk menjerat perilaku anti-persaingan di ranah digital ini,” terangnya.
Selain itu, program strategis, seperti Koperasi Merah Putih, juga mendapatkan atensi khusus.
Salah satu upaya yang dilakukan KPPU untuk mendukung penuh penguatan koperasi adalah mengingatkan desain tata kelolanya tidak menutup akses bagi pelaku usaha desa lainnya.
Baca juga: Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha