Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Kompas.com - 06/08/2025, 21:10 WIB
Inang Sh ,
Dwi NH

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 449 miliar kepada tiga entitas bisnis yang tergabung dalam Sany Group atas pelanggaran prinsip persaingan usaha dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan tersebut menandai salah satu hukuman finansial terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Hukuman ini melampaui kasus serupa yang sebelumnya melibatkan raksasa teknologi dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Moh Noor Rofieq serta anggota majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi di Jakarta, Selasa (5/7/2025).

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara tersebut melibatkan empat terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia  Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).  

Baca juga: KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

Terlapor I, yang bertanggung jawab menangani operasi internasional Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dua dealer non-eksklusif di Indonesia, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya justru harus dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III.

Kondisi itu memicu perlakuan diskriminatif terhadap dealer. Mereka dipaksa membeli produk truk Sany dari pesaing dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.

Selain itu, Terlapor I menerapkan skema pembayaran jangka pendek serta target penjualan yang tidak realistis, yang pada akhirnya membuat dealer kesulitan finansial dan terpaksa keluar dari pasar.

Baca juga: Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar

Secara terpisah, KPPU menegaskan bahwa putusan itu mencerminkan komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara adil dan setara bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang asal negara atau latar belakang perusahaan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan. putusan dan denda yang dijatuhkan terhadap tiga perusahaan dalam perkara tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, setelah kasus Google.

Baca juga: KPPU Ungkap Dugaan Permainan E-Katalog dalam Kasus Kepala PUPR Sumut Non-aktif Topan Ginting

“Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (6/8/2025).

Deswin menekankan bahwa praktik semacam itu tidak hanya merugikan pelaku usaha lainnya, tetapi juga menghambat terciptanya efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang adil.

Berikut daftar putusan Majelis Komisi:

  1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 
  2. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 
  3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 
  4. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19  huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 
  5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5  Tahun 1999;
  6. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp 360 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 
  7. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 57 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah  dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 
  8. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 32 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 
  9. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999; 
  10. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya; 
  11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; 
  12. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan. 

Majelis Komisi juga merekomendasikan agar KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Perdagangan, guna mengevaluasi kegiatan usaha yang dijalankan oleh Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV.

Baca juga: Kasus Pengadaan EMU Kereta Cepat, KPPU Denda Dua Perusahaan Ini

Sebagai informasi, putusan resmi KPPU tersebut telah dipublikasikan melalui laman berikut

Terkini Lainnya
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar

Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar

KPPU
KPPU Usut Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

KPPU Usut Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

KPPU
KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

KPPU
KPPU Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

KPPU Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

KPPU
Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

KPPU
Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi

Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi

KPPU
25 Tahun KPPU: Menegakkan Persaingan, Menggerakkan Indonesia Raya

25 Tahun KPPU: Menegakkan Persaingan, Menggerakkan Indonesia Raya

KPPU
Ketua Panja DPR: Revisi UU Terkait KPPU Tahun Ini Diwujudkan

Ketua Panja DPR: Revisi UU Terkait KPPU Tahun Ini Diwujudkan

KPPU
Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke