KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 449 miliar kepada tiga entitas bisnis yang tergabung dalam Sany Group atas pelanggaran prinsip persaingan usaha dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.
Putusan tersebut menandai salah satu hukuman finansial terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Hukuman ini melampaui kasus serupa yang sebelumnya melibatkan raksasa teknologi dunia.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Moh Noor Rofieq serta anggota majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi di Jakarta, Selasa (5/7/2025).
Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.
Perkara tersebut melibatkan empat terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Baca juga: KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau
Terlapor I, yang bertanggung jawab menangani operasi internasional Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dua dealer non-eksklusif di Indonesia, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya justru harus dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III.
Kondisi itu memicu perlakuan diskriminatif terhadap dealer. Mereka dipaksa membeli produk truk Sany dari pesaing dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.
Selain itu, Terlapor I menerapkan skema pembayaran jangka pendek serta target penjualan yang tidak realistis, yang pada akhirnya membuat dealer kesulitan finansial dan terpaksa keluar dari pasar.
Baca juga: Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar
Secara terpisah, KPPU menegaskan bahwa putusan itu mencerminkan komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara adil dan setara bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang asal negara atau latar belakang perusahaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan. putusan dan denda yang dijatuhkan terhadap tiga perusahaan dalam perkara tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, setelah kasus Google.
Baca juga: KPPU Ungkap Dugaan Permainan E-Katalog dalam Kasus Kepala PUPR Sumut Non-aktif Topan Ginting
“Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (6/8/2025).
Deswin menekankan bahwa praktik semacam itu tidak hanya merugikan pelaku usaha lainnya, tetapi juga menghambat terciptanya efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang adil.
Berikut daftar putusan Majelis Komisi:
Majelis Komisi juga merekomendasikan agar KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Perdagangan, guna mengevaluasi kegiatan usaha yang dijalankan oleh Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV.
Baca juga: Kasus Pengadaan EMU Kereta Cepat, KPPU Denda Dua Perusahaan Ini
Sebagai informasi, putusan resmi KPPU tersebut telah dipublikasikan melalui laman berikut.