BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

Kompas.com - 25/04/2026, 11:32 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memperluas jangkauan perlindungan pekerja melalui kerja sama strategis dengan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Kolaborasi ini diarahkan untuk menjangkau lebih luas pekerja rentan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM), serta komunitas produktif.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Yogyakarta, Jumat (24/4/2026).

Saiful mengatakan, kolaborasi kedua pihak menjadi langkah strategis untuk mendorong optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini tidak hanya menyasar pekerja di lingkungan Muhammadiyah, tetapi juga diperluas ke seluruh ekosistemnya, termasuk pekerja rentan dan pelaku UMKM,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).

Saiful menambahkan, jaringan luas Muhammadiyah hingga ke tingkat akar rumput menjadi kekuatan penting dalam memperluas edukasi dan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain perlindungan dasar, kerja sama tersebut juga mencakup pengembangan manfaat tambahan, termasuk layanan keuangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Menurut Saiful, kolaborasi ini membuka peluang penguatan program upskilling dan reskilling bagi tenaga kerja agar lebih kompetitif di era digital.

Baca juga: Kekurangan Tenaga Kerja Jadi Sorotan AHY dalam Proyek Sekolah Rakyat Kulon Progo

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus mampu mencetak tenaga kerja yang kompetitif, termasuk di tengah perkembangan gig economy dan pekerja digital,” katanya.

Kerja sama tersebut juga menjajaki potensi di bidang investasi melalui kajian bersama yang disesuaikan dengan kapasitas masing-masing pihak.

Kolaborasi untuk kesejahteraan pekerja

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mengambil peran sebagai bagian dari masyarakat luas. Karena itu, kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam penguatan layanan dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Haedar juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan berkeadilan.

Baca juga: Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Sebagai tindak lanjut, turut dilakukan penandatanganan PKS terkait optimalisasi perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. PKS ini ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho bersama Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah M Nurul Yamin.

Selain itu, kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ditandatangani Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto, bersama Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan PP Muhammadiyah Bambang Setiaji.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang sinergi lebih luas dengan berbagai komunitas dan organisasi untuk memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat optimistis, kerja sama tersebut tidak hanya meningkatkan cakupan perlindungan, tetapi juga mendorong produktivitas dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.

“Ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan perlindungan yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Beda Nasib Dua Pekerja Kreatif di Kasus Dana Desa Karo: Amsal Bebas, Toni Dipenjara

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com