KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 165.000 Guru Tenaga Kependidikan (GTK) pada puncak perayaan Hari Guru Nasional di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Inisiatif tersebut merupakan wujud Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris GTK Madrasah yang meninggal dunia. Masing-masing mendapatkan manfaat Jaminan Kematian Rp 42 juta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa
Nasaruddin mengungkapkan, Kementerian Agama memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah yang selama ini sering terlupakan.
“Peningkatan kesejahteraan guru dapat berbanding lurus dengan mutu pendidikan di Indonesia,” kata Menteri Agama dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2024).
Sementara itu, Anggoro mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peringatan Hari Guru dapat menjadi momentum agar semakin banyak guru yang terlindungi dan menyadari pentingnya jaminan ketenagakerjaan. Terlebih, pekerjaan guru juga memiliki risiko.
Hingga November 2024, terdapat 388.000 GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini baru mencakup 60 persen dari keseluruhan GTK madrasah di Indonesia.
Baca juga: Memutus Rantai Generasi Sandwich, BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Solusi
Di sisi lain, total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diterima guru madrasah secara nasional mencapai Rp 10,67 miliar. Hal ini membuktikan Negara hadir untuk memberikan perlindungan untuk guru, termasuk guru madrasah.
Anggoro berharap, Kementerian Agama dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan menyeluruh bagi guru dan tenaga pengajar di lingkup Kementerian Agama.
"Diperlukan kebijakan dan regulasi agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi guru di Indonesia. Dengan demikian, gutu dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi generasi penerus bangsa," sambung Anggoro.