KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya mencapai sekitar 80 persen dari total anggota NU.
Kolaborasi itu diwujudkan melalui sinergi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) sebagai langkah awal menuju penguatan perlindungan pekerja berbasis komunitas secara nasional.
Komitmen tersebut mengemuka dalam forum silaturahim di Kantor PWNU Jatim, Jumat (24/4/2026), yang dihadiri Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Alif Noeriyanto Rahman, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin, serta Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana kerja sama strategis, mulai dari penyediaan layanan, seperti fasilitas kesehatan, hingga penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan unit usaha di bawah naungan PWNU.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Alif Noeriyanto Rahman menjelaskan, inisiatif ini berangkat dari fakta bahwa mayoritas anggota NU merupakan pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
Baca juga: Ansor: Antara Batang Tubuh NU dan Mobil Penggerak NKRI
“Dari sekitar 61 juta anggota NU, kurang lebih 80 persen merupakan pekerja informal. Ini menjadi dasar penting untuk mendorong perlindungan yang lebih luas. Harapannya, kolaborasi ini dapat menjadi embrio kerja sama skala nasional,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).
Alif menambahkan, hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWNU Jatim. Skema ini juga berpotensi menjadi role model dalam penguatan perlindungan pekerja berbasis komunitas di tingkat nasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin menegaskan, pendekatan berbasis komunitas menjadi strategi efektif untuk menjangkau pekerja yang berada di luar sistem formal.
Menurutnya, jaringan NU di Jawa Timur merupakan pintu masuk strategis untuk mempercepat perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ihsanudin juga mengaitkan pentingnya perlindungan sosial dengan prinsip maqashid syariah, yakni menjaga aspek-aspek mendasar dalam kehidupan manusia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM
“Risiko pekerjaan selalu ada. Ketika risiko terjadi, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan berupa santunan hingga beasiswa, dengan iuran terjangkau,” jelasnya.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh elemen di lingkungan PWNU—mulai dari pengurus hingga pelaku usaha—untuk terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Upaya tersebut juga didukung integrasi data serta optimalisasi kanal digital guna mempermudah akses layanan.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Gus Kikin menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menegaskan, NU sebagai organisasi yang menaungi berbagai profesi memiliki peran penting dalam mendorong perlindungan pekerja.
“NU adalah rumah besar bagi semua profesi. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya para pekerja,” ujar Abdul.
Baca juga: SMK Go Global Targetkan Penempatan 80.000 Pekerja Migran di Luar Negeri
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan PWNU Jatim diharapkan menjadi model penguatan perlindungan pekerja informal berbasis komunitas yang dapat direplikasi di berbagai daerah.
Selain memperluas cakupan kepesertaan, langkah ini juga mencerminkan peran aktif negara dalam memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan penguatan sistem perlindungan sosial.