Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Kompas.com - 15/04/2026, 10:13 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali membuktikan perannya sebagai penyambung hidup bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Wali Kota (Walkot) Jakarta Selatan (Jaksel) M Anwar di rumah Abdul Kadir, pegawai harian lepas (PHL) di Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jaksel yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai pengemudi truk pengangkut sampah.

Keduanya hadir untuk menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris.

Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pekerja Indonesia dan memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan hidup.

Baca juga: Santunan Kecelakaan Selama Mudik Lebaran Capai Rp 38 Miliar

“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas wafatnya almarhum Bapak Abdul Kadir. Hari ini, kami hadir langsung untuk memastikan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan telah benar-benar diterima oleh para ahli waris,” ujar Saiful dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui berbagai kanal, termasuk media sosial (medsos).

Saiful pun menceritakan bahwa informasi terkait Abdul Kadir juga pertama kali diterima melalui medsos, yakni saat anak almarhum menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram.

"Laporan tersebut langsung saya tindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan, hingga akhirnya manfaat tersebut bisa langsung dibayarkan tanpa ada potongan biaya," ucapnya.

Baca juga: Maxim Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi Mitra Disabilitas

Saiful berkomitmen bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan kualitas layanan agar semakin mudah diakses oleh seluruh pekerja.

Dari segi layanan, BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan layanan klaim tanpa antrean dan kesulitan, serta dapat diakses melalui jalur apapun.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan konsep one stop service. Artinya, layanan dapat diakses secara online, datang ke kantor cabang, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Tujuan utama kami adalah menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya," tegas Saiful.

Baca juga: Pekerja Indonesia Doyan Lembur, Kenapa Belum Tentu Sejahtera?

Apresiasi layanan BPJS Ketenagakerjaan

Walkot Jaksel M Anwar menyampaikan bahwa pemberian santunan JKK dan JKM sudah sering dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir tepat waktu, tidak rumit, dan tidak dipersulit.

Pada kesempatan tersebut, Anwar juga menegaskan bahwa seluruh PHL di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Hampir dipastikan PHL di Jaksel sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan kami tidak sungkan untuk terus melakukan sosialisasi," tuturnya.

Baca juga: Komisi IX DPR Dorong Pekerja Informal hingga Ojol Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Senada dengan Anwar, istri Abdul Kadir, Ma’anih, juga menyampaikan apresiasinya atas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai, layanannya cepat dan mampu membantu keluarga di tengah situasi sulit.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanannya yang begitu cepat, ramah, dan transparan. Semoga uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan saya ke depan bersama anak-anak saya, terutama untuk anak saya yang sakit,” ucap Ma’anih.

Terkini Lainnya
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com