Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Kompas.com - 20/02/2026, 17:26 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Transformasi jaminan sosial nasional memasuki babak baru. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.

Penetapan tersebut menjadi fondasi strategis dalam memperkuat daya tahan sosial ekonomi pekerja Indonesia di tengah dinamika global.

Mewakili Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen krusial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.

Sebagai bagian dari tugas Kemenko PM, kata dia, negara harus memberdayakan rakyat agar dapat hidup produktif dan bermartabat.

Baca juga: Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jamin Pekerja Tidak Jatuh Miskin karena PHK

“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menekankan, pemberdayaan tidak berhenti pada penanggulangan kemiskinan, tetapi juga harus membangun daya tahan sosial dan daya saing ekonomi.

Oleh karena itu, BPJS diminta menghadirkan rasa aman agar masyarakat terlindungi dari risiko yang berpotensi menurunkan kesejahteraan.

Menurut Cak Imin, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, maupun kematian yang dapat mendorong mereka ke dalam kerentanan sosial ekonomi.

Baca juga: Wanti-wanti Cak Imin ke Dirut Baru BPJS: Setop Pemborosan dan Acara Seremonial

Selain itu, dia menyampaikan komitmen kolaborasi antara Kemenko PM dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan secara menyeluruh.

Adapun kepengurusan baru itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut menandai dimulainya periode kepemimpinan 2026–2031 dan berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.

Arah kebijakan BPJS Ketenagakerjaan 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan amanah yang diberikan Presiden Prabowo.

Dia menegaskan arah strategis lima tahun ke depan melalui pendekatan 3C, yakni coverage, care, dan credibility.

Baca juga: Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Akan Fokus ke 3C, Apa Itu?

Prioritas coverage difokuskan pada perluasan kepesertaan secara terstruktur dan terukur, mengingat masih terdapat jutaan pekerja dari berbagai sektor yang belum terlindungi.

“Kami ingin memastikan pekerja informal atau bukan penerima upah serta pekerja migran dapat tercakup. Saat ini masih banyak ruang untuk ditingkatkan,” ujar Saiful.

Dia menjelaskan, akselerasi akuisisi peserta baru akan menyasar sektor informal dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), disertai optimalisasi kanal distribusi serta kolaborasi ekosistem.

Di saat yang sama, peningkatan retensi dan kepatuhan iuran peserta aktif menjadi perhatian agar perlindungan berjalan berkelanjutan.

Baca juga: Usai Dilantik, Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan: Kami Siap Kerja Keras

Prioritas kedua, care, diwujudkan melalui penguatan kualitas layanan berbasis inovasi, transformasi digital, dan kolaborasi lintas sektor.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi benar-benar terasa sebagai wujud kehadiran negara bagi pekerja dan keluarganya,” kata Saiful.

Implementasinya mencakup percepatan layanan klaim yang lebih cepat, mudah, dan transparan, penguatan program manfaat, layanan tambahan seperti perumahan, serta pembangunan pengalaman peserta berbasis digital secara end-to-end.

Sementara itu, credibility menjadi fondasi keberlanjutan institusi. Saiful menegaskan pentingnya keakuratan dan integrasi data serta tata kelola yang akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik.

Baca juga: Sosok Prihati Pujowaskito, Purnawirawan TNI Kelahiran Solo yang Kini Jadi Dirut BPJS Kesehatan

“Kami akan meningkatkan kredibilitas atas data, proses, compliance, dan tentunya strategic collaboration dengan para stakeholder. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan trust dari pemerintah, pemberi kerja, maupun dari masyarakat,” paparnya.

Penguatan kredibilitas tersebut akan diwujudkan melalui kinerja investasi yang sehat dan berkelanjutan, pengelolaan dana secara prudent, akuntabel, dan profesional, serta komunikasi publik yang konsisten dan terpercaya.

Langkah itu diharapkan mampu memperkuat reputasi BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan tata kelola yang semakin solid.

Saiful optimistis, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan serta pengawasan Dewan Pengawas, BPJS Ketenagakerjaan akan semakin profesional dan mampu memperkuat ketahanan sosial ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Baca juga: Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Kekayaan Prihati Pujowaskito Tembus Rp 7 Miliar

Susunan pengurus BPJS Ketenagakerjaan

Dalam Kepres Nomor 18/P Tahun 2026, Dedi Hardianto dari unsur pekerja ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Muhammad Zuhri yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Anggota Dewan Pengawas periode 2026–2031 terdiri atas Swartoko dan Sudarso dari unsur pemerintah, Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrakhman Lahabato dan Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja, serta Alif Noeriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.

Pada jajaran direksi, Saiful Hidayat ditetapkan sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro yang telah mengakhiri masa tugasnya.

Dalam menjalankan mandat lima tahun ke depan, direktur utama akan didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Ihsanudin, Direktur Human Capital dan Umum Harjono Siswanto, Direktur Kepesertaan Agung Nugroho, Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Direktur Pengembangan Investasi Eko Purnomo, serta Direktur Keuangan Bambang Joko Sutarto.

Baca juga: Apa Saja Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan?

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

BPJS Ketenagakerjaan
CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan
Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

BPJS Ketenagakerjaan
JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat

Lewat "Sehari Bersama PMI", BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jamsostek kepada Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com