KOMPAS.com - Artis yang kini menjadi anggota DEwan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi IX, Surya Utama atau Uya Kuya menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja informal.
Uya mencontohkan ada seorang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan menghabiskan biaya perawatan mencapai lebih dari Rp 12 miliar dan seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu kan luar biasa. Mana ada lagi jaminan sosial atau asuransi swasta yang bisa melakukan ini dengan iuran yang menurut saya realistis dan rasional," ujarnya dalam gelaran Social Security Summit 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, Uya mengatakan bahwa masih banyak manfaat lain yang tak kalah luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni santunan 48 kali upah jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.
Baca juga: 38.982 Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 Kabupaten Malang Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Meski jaminan sosial ketenagakerjaan sudah familiar di telinga para pekerja formal, masih banyak pekerja informal, seperti artis, influencer, usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, dan nelayan yang belum memahami penting dan besarnya manfaat jaminan sosial tersebut.
Melihat masalah itu dan besarnya manfaat dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja, termasuk pekerja informal, Uya Kuya tergerak untuk mendaftar dan ikut menyosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program yang tentunya bermanfaat untuk pekerja di Indonesia.
Berbagai program itu, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua.
"Saya tergerak bagaimana saya akan secara pribadi tanpa diminta BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan mensosialisasikannya untuk seluruh pekerja di Indonesia," tegasnya.
Tak berhenti di situ, Uya juga berjanji mendaftarkan seluruh pekerja di sekitar rumahnya seperti supir dan asisten rumah tangga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Walaupun mereka harusnya secara mandiri bayar sendiri, tetapi saya kasih contoh. Anggap saya bayarin sebagai bosnya atas nama mereka, meski mereka termasuk pekerja informal," tegasnya.
Baca juga: Memahami JKP BPJS Ketenagakerjaan: Arti, Syarat Pencairan, dan Cara Klaimnya
Melihat banyaknya pekerja informal yang berpenghasilan rendah, Uya menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial untuk hidup sejahtera.
"Kami juga sadar bahwa banyak juga masyarakat-masyarakat yang mungkin untuk hidup aja dari gaji kurang,” katanya.
Untuk itu, Uya menekankan pentingnya komunikasi dengan berdiskusi dengan masyarakat.
“Apakah kita bisa mendesak pemerintah adanya penerima bantuan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.