BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

Kompas.com - 28/11/2024, 14:05 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis yang kini menjadi anggota DEwan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi IX, Surya Utama atau Uya Kuya menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja informal.

Uya mencontohkan ada seorang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan menghabiskan biaya perawatan mencapai lebih dari Rp 12 miliar dan seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu kan luar biasa. Mana ada lagi jaminan sosial atau asuransi swasta yang bisa melakukan ini dengan iuran yang menurut saya realistis dan rasional," ujarnya dalam gelaran Social Security Summit 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Lebih lanjut, Uya mengatakan bahwa masih banyak manfaat lain yang tak kalah luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni santunan 48 kali upah jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.

Baca juga: 38.982 Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 Kabupaten Malang Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Meski jaminan sosial ketenagakerjaan sudah familiar di telinga para pekerja formal, masih banyak pekerja informal, seperti artis, influencer, usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, dan nelayan yang belum memahami penting dan besarnya manfaat jaminan sosial tersebut.

Melihat masalah itu dan besarnya manfaat dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja, termasuk pekerja informal, Uya Kuya tergerak untuk mendaftar dan ikut menyosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program yang tentunya bermanfaat untuk pekerja di Indonesia. 

Berbagai program itu, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua.

"Saya tergerak bagaimana saya akan secara pribadi tanpa diminta BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan mensosialisasikannya untuk seluruh pekerja di Indonesia," tegasnya. 

Tak berhenti di situ, Uya juga berjanji mendaftarkan seluruh pekerja di sekitar rumahnya seperti supir dan asisten rumah tangga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Walaupun mereka harusnya secara mandiri bayar sendiri, tetapi saya kasih contoh. Anggap saya bayarin sebagai bosnya atas nama mereka, meski mereka termasuk pekerja informal," tegasnya.

Baca juga: Memahami JKP BPJS Ketenagakerjaan: Arti, Syarat Pencairan, dan Cara Klaimnya

Melihat banyaknya pekerja informal yang berpenghasilan rendah, Uya menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial untuk hidup sejahtera.

"Kami juga sadar bahwa banyak juga masyarakat-masyarakat yang mungkin untuk hidup aja dari gaji kurang,” katanya. 

Untuk itu, Uya menekankan pentingnya komunikasi dengan berdiskusi dengan masyarakat.

“Apakah kita bisa mendesak pemerintah adanya penerima bantuan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

 

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com