Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Kompas.com - 18/04/2026, 10:13 WIB
Aningtias Jatmika,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Beno Prasetio, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum ( PPSU) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertugas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud empati kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan seluruh hak peserta dapat diterima oleh ahli waris.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus benar-benar hadir, terutama saat musibah terjadi.

Baca juga: Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ia menjelaskan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut dari pemberitaan media massa pada Kamis (16/4/2026) dan langsung menindaklanjutinya untuk memastikan status kepesertaan serta hak perlindungan yang dimiliki almarhum.

“Dalam situasi duka seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan harus hadir dengan cepat, penuh kepedulian, dan memastikan seluruh hak peserta dapat diterima oleh keluarganya,” ujar Saiful dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).

Klaim dalam satu hari

Saiful menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penjaminan, verifikasi, hingga penyelesaian klaim berjalan lancar.

“Seluruh proses administrasi diselesaikan dalam satu hari sehingga manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat segera diterima oleh keluarga almarhum,” katanya.

Sebagai bentuk perlindungan atas risiko kerja yang dialami peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat JKK sebesar Rp 281 juta kepada ahli waris, Sri Suryani, yang merupakan istri almarhum.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga serta menjadi penopang keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Menurut Saiful, langkah cepat dan proaktif ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan yang proaktif, responsif, mudah, dan tepat bagi peserta.

“Bagi kami, perlindungan bukan hanya soal besaran manfaat, melainkan juga kecepatan dan kepastian layanan. Karena itu, kami secara konsisten memperkuat layanan proaktif dan one day service agar hak peserta dapat segera terpenuhi,” ujarnya.

Layanan inklusif

Selain memastikan pencairan manfaat, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan khusus kepada ahli waris. Hal ini dilakukan mengingat Sri Suryani memiliki keterbatasan pendengaran sehingga seluruh proses layanan dilakukan secara inklusif dan penuh kepedulian.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

Saiful turut mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pegawai harian lepas, termasuk petugas PPSU.

“Peristiwa tersebut mengingatkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan agar ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya tidak menghadapi situasi ini sendirian,” ucapnya.

Camat Pasar Minggu Guguk Tri Rahayu juga mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak keluarga almarhum segera terpenuhi.

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen untuk Pekerja Informal, Cukup Bayar Rp 8.400 per Bulan

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak menyangka prosesnya bisa berjalan begitu cepat tanpa bertele-tele. Ini menunjukkan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, manfaatnya bisa langsung dirasakan,” ujarnya.

Perwakilan keluarga ahli waris, Margiyono, turut menyampaikan terima kasih atas layanan yang diberikan.

“Kami dari keluarga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJS

Ketenagakerjaan. Kami tidak menyangka proses klaim bisa berjalan secepat ini. Per hari ini, santunan juga telah diterima Ibu Suryani selaku ahli waris almarhum,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com