Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Kompas.com - 27/03/2026, 19:47 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Atlet cabang olahraga (cabor) bela diri seperti pencak silat memiliki risiko tinggi mengalami cedera, baik saat latihan maupun pertandingan.

Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak para atlet untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ajakan tersebut disampaikan Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto saat menjenguk atlet pencak silat Affandi Naufal yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kramat Jati.

Affandi merupakan atlet binaan Satria Muda Indonesia yang mengalami kecelakaan lalu lintas setelah ditabrak kendaraan bermotor dalam perjalanan pulang usai latihan di wilayah Jakarta Selatan, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Menpora Erick Thohir Upayakan Pencak Silat Kembali ke Asian Games

Karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022, biaya perawatan medis akibat kecelakaan tersebut ditanggung oleh Jasa Raharja, sementara biaya pengobatan hingga pemulihan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Keluarga tidak perlu khawatir, semua biaya penanganan medis akan di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik, mudah, dan cepat," ujar Harjono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja, termasuk atlet.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memberikan jaminan sosial, termasuk kesehatan dan kecelakaan kerja, bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan, khususnya saat mengikuti pemusatan latihan atau kompetisi.

Baca juga: Keberlanjutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Ayah Affandi, Mujib, mengaku bersyukur atas perlindungan yang diterima anaknya.

"Saya tahu biaya (perawatan) ini cukup lumayan. Alhamdulillah anak saya di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Saya bersyukur karena manfaat yang diberikan sangat membantu finansial saya. Pelayanan yang diberikan juga sangat memuaskan," ungkapnya.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan RS Polri

Selain menjenguk Affandi, kunjungan Harjono ke RS Polri Kramat Jati juga bertujuan memastikan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berjalan optimal.

Merespons kunjungan tersebut, Kepala RS Bhayangkara Tingkat I Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Prima Heru Yulihartono menyampaikan bahwa koordinasi antara tenaga medis dan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung baik.

Baca juga: Apakah Pekerja Lepas Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan?

"Alhamdulillah (kerja sama) kami dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus. Prosesnya cepat dan para dokter merasa nyaman berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Ke depan, ia berharap kolaborasi kedua pihak dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bagi peserta.

Terkini Lainnya
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

BPJS Ketenagakerjaan
CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan
Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com