KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh di Four Points by Sheraton Medan, Kota Medan, Sumut, Selasa (24/10/2023).
Agenda rapat bersama tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu dilakukan dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan program Jamsostek bagi non-aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja rentan pemerintah daerah (pemda) di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Kepala Kantor Wilayah Sumbagut dan jajarannya, serta perwakilan dari pemda di Sumut dan Aceh.
Baca juga: Viral, Video 2 Pemuda Aniaya dan Rampok Tuna Wisma Disabilitas di Siantar Sumut
Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan program jamsostek di BPJamsostek.
Inpres tersebut juga menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian atau lembaga (K/L) maupun pemda di seluruh Indonesia.
Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka mengoptimalkan program jamsostek.
Salah satunya mengimbau pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kemampuan anggaran agar mendaftar pada program jamsostek sebagai perlindungan kepada non-ASN, aparatur pemerintah desa, rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), dan pekerja rentan.
Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password Akun Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan
Melalui kegiatan rapat tersebut, BPJamsostek memiliki beberapa tujuan khusus. Pertama, mendapatkan data dan informasi tentang tindak lanjut pemda terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Khususnya, terkait kepesertaan pekerja non-ASN, aparatur pemerintah desa, RT atau RW, dan pekerja rentan.
Kedua, menginventarisasi potensi dan kendala dalam implementasi perluasan kepesertaan program jamsostek.
Ketiga, memperoleh komitmen pemda dalam perluasan kepesertaan program jamsostek sebagai bahan masukan laporan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) akan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Jokowi Bakal Terbitkan Inpres, Buntut Target 10 Juta Sambungan Air Minum Belum Tercapai
Sebagai salah satu rangkaian kegiatan, diserahkan pula piagam penghargaan kepada setiap pemda yang telah mengambil langkah dan peran yang baik untuk mewujudkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan jamsostek.
Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada tiga daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Deli Serdang.
BPJamsostek ingin seluruh daerah di Indonesia bisa mencontoh gebrakan yang dilakukan tiga daerah tersebut menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Deli Serdang Budi Iswan Sinaga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPJamsostek, khususnya Kantor Cabang Tanjung Morawa atas kerja sama dan dukungan yang baik dalam memberikan perlindungan Jamsostek di wilayahnya.
Baca juga: Berkomitmen Kepada Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Kukar Diganjar Paritrana Award
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa BPJamsostek Andi Widya Leksana mengucapkan terima kasih kepada Kemenko PMK, Kantor Wilayah Sumbagut, dan Pemkab Deli Serdang atas berbagai upaya yang diberikan dalam menekan angka kemiskinan ekstrem 2024 melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga, pada 2024, kita bisa menjangkau target 50.000 tenaga kerja rentan. Hal ini tentu perlu dukungan kuat dari Pemkab Deli Serdang yang menjadi mitra strategis kami di wilayah operasional Deli Serdang,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Menurut Andi, Kadisnaker Deli Serdang Budi Iswan Sinaga adalah sosok yang memiliki kesadaran tinggi terhadap perlindungan pekerja.
Baca juga: Menaker Ida Rakor di Arab Saudi, Bahas Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“Belum lama ini, beliau juga mengundang kami untuk memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para petugas di Kompleks Villa Prima Indah, Jalan Karya Wisata, Kabupaten Deli Serdang, yang mana beliau juga warga di sana,” imbuhnya.
Andi mengungkapkan, inisiatif perlindungan pada petugas di kompleks perumahan tersebut tidak lepas dari peran Kadisnaker Budi yang memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya jamsostek dan ingin menularkannya kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
“Kami ucapkan selamat kepada Pemkab Deli Serdang atas apresiasi yang diterima. Ini merupakan bentuk penghargaan atas kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang merupakan pekerja rentan. Kami akan selalu siap memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja, khususnya di wilayah Deli Serdang,” tuturnya.