Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Monev Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Kompas.com - 31/10/2023, 17:53 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh di Four Points by Sheraton Medan, Kota Medan, Sumut, Selasa (24/10/2023).

Agenda rapat bersama tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu dilakukan dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan program Jamsostek bagi non-aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja rentan pemerintah daerah (pemda) di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Kepala Kantor Wilayah Sumbagut dan jajarannya, serta perwakilan dari pemda di Sumut dan Aceh.

Baca juga: Viral, Video 2 Pemuda Aniaya dan Rampok Tuna Wisma Disabilitas di Siantar Sumut

Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan program jamsostek di BPJamsostek.

Inpres tersebut juga menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian atau lembaga (K/L) maupun pemda di seluruh Indonesia.

Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka mengoptimalkan program jamsostek.

Salah satunya mengimbau pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kemampuan anggaran agar mendaftar pada program jamsostek sebagai perlindungan kepada non-ASN, aparatur pemerintah desa, rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), dan pekerja rentan.

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password Akun Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Tindak lanjut terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Melalui kegiatan rapat tersebut, BPJamsostek memiliki beberapa tujuan khusus. Pertama, mendapatkan data dan informasi tentang tindak lanjut pemda terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Khususnya, terkait kepesertaan pekerja non-ASN, aparatur pemerintah desa, RT atau RW, dan pekerja rentan.

Kedua, menginventarisasi potensi dan kendala dalam implementasi perluasan kepesertaan program jamsostek.

Ketiga, memperoleh komitmen pemda dalam perluasan kepesertaan program jamsostek sebagai bahan masukan laporan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) akan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Bakal Terbitkan Inpres, Buntut Target 10 Juta Sambungan Air Minum Belum Tercapai

Sebagai salah satu rangkaian kegiatan, diserahkan pula piagam penghargaan kepada setiap pemda yang telah mengambil langkah dan peran yang baik untuk mewujudkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan jamsostek.

Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada tiga daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Deli Serdang.

BPJamsostek ingin seluruh daerah di Indonesia bisa mencontoh gebrakan yang dilakukan tiga daerah tersebut menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Deli Serdang Budi Iswan Sinaga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPJamsostek, khususnya Kantor Cabang Tanjung Morawa atas kerja sama dan dukungan yang baik dalam memberikan perlindungan Jamsostek di wilayahnya.

Baca juga: Berkomitmen Kepada Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Kukar Diganjar Paritrana Award

Target 50.000 tenaga kerja rentan pada 2024

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa BPJamsostek Andi Widya Leksana mengucapkan terima kasih kepada Kemenko PMK, Kantor Wilayah Sumbagut, dan Pemkab Deli Serdang atas berbagai upaya yang diberikan dalam menekan angka kemiskinan ekstrem 2024 melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga, pada 2024, kita bisa menjangkau target 50.000 tenaga kerja rentan. Hal ini tentu perlu dukungan kuat dari Pemkab Deli Serdang yang menjadi mitra strategis kami di wilayah operasional Deli Serdang,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Menurut Andi, Kadisnaker Deli Serdang Budi Iswan Sinaga adalah sosok yang memiliki kesadaran tinggi terhadap perlindungan pekerja.

Baca juga: Menaker Ida Rakor di Arab Saudi, Bahas Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“Belum lama ini, beliau juga mengundang kami untuk memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para petugas di Kompleks Villa Prima Indah, Jalan Karya Wisata, Kabupaten Deli Serdang, yang mana beliau juga warga di sana,” imbuhnya.

Andi mengungkapkan, inisiatif perlindungan pada petugas di kompleks perumahan tersebut tidak lepas dari peran Kadisnaker Budi yang memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya jamsostek dan ingin menularkannya kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

“Kami ucapkan selamat kepada Pemkab Deli Serdang atas apresiasi yang diterima. Ini merupakan bentuk penghargaan atas kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang merupakan pekerja rentan. Kami akan selalu siap memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja, khususnya di wilayah Deli Serdang,” tuturnya.

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com