Mampu Tingkatkan Kepesertaan Baru Jamsostek, PT Pos Indonesia Diganjar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/10/2023, 20:30 WIB
F Azzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama PT Pos Indonesia (Persero) berhasil memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja informal di Indonesia.

Hal itu ditandai dengan pencapaian PT Pos Indonesia dalam menjalankan program Racing Contest Join Marketing periode Juni-Agustus 2023

Atas keberhasilan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memberikan penghargaan kepada Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris di kantor cabang PT Pos Indonesia di Jakarta, Kamis (26/10/2023)

Haris mengatakan, program Racing Contest Join Marketing merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia dalam meningkatkan kepersertaan pekerja informal dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kami melakukan monitoring dan evaluasi terkait program Racing Contest Join Marketing periode kedua khusus untuk  Juni-Agustus 2023," kata Haris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BRI Lindungi Pekerja, Terutama Debitur KUR

Dari hasil monitoring dan evaluasi itu telah ditetapkan 10 kantor cabang (KC) Pos Indonesia pemenang dalam Racing Contest Joint Marketing periode kedua. KC itu terpilih berdasarkan data pendaftaran pekerja informal terbanyak dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pemenang peringkat pertama diberikan kepada KC Ketapang dengan total peserta baru sejumlah 2.272 peserta. Atas capiannya ini, KC Ketapang memperoleh hadiah senilai Rp 15 juta.

Adapun, pemenang ketiga diberikan kepada KCU Semarang dengan tota pendaftar sejumlah 2.169 peserta baru bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. KCU Semarang memperoleh hadiah Rp 8 juta.

Haris mengaku bangga atas peningkatan kinerja yang cukup signifikan dari para KC Pos Indonesia dalam menjangkau masyarakat, khususnya para pekerja BPU.

"Pertama kali kami mulai periode ini di Maret, Mei, dan Juni. Pergerakannya masih belum terlihat karena komunikasi antara rekan-rekan Pos dan BPJS juga belum terjalin dengan baik, sehingga pada periode pertama hasilnya masih jauh dari target," ujar Haris.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Fotografi Jurnalistik, Total Hadiah Capai Rp 105 Juta

Pada kesempatan itu, Zainuddin memberikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berupaya memberi kemudahan akses bagi para peserta untuk mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Periode kedua ini sangat signifikan peningkatannya. Kami terus mendorong agar perkembangan ini terus bertahan dan semakin meningkat di periode selanjutnya," imbuh Zainudin.

Zainudin memastikan pihaknya akan menjangkau pekerja informal, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pasalnya, masih banyak pekerja di pelosok desa yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Upaya ini dilakukan seiring dengan kampanye kami, yakni 'Kerja Keras Bebas Cemas' untuk membuat semakin banyak pekerja merasa bebas dari cemas saat melakukan pekerjaannya," kata dia.

"Selain itu, kami sudah jalankan di beberapa tempat. UKM yang kami akuisisi akan kami serahkan ke pihak Pos Indonesia. Dari 850.000 perusahaan yang mendaftar, 70 persennya terdiri dari UKM. Oleh karena itu, ini menjadi pasar baru bagi kami untuk menerapkan program Jamsostek," ujarnya.

Baca juga: Luncurkan 1 Nagari 100 Pekerja Rentan, Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com