Pererat Kerja Sama dengan Stakeholder, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi PT RAPP

Kompas.com - 15/04/2023, 17:32 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia melakukan kunjungan atau company visit ke PT Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP) dalam kegiatan Safari Ramadhan di Provinsi Riau, Jumat (13/4/2023).

Kunjungan tersebut dilakukan BPJamsostek untuk mempererat hubungan kerja sama dan silaturahmi dengan stakeholder di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah (H).

Dalam kesempatan tersebut, Roswita mengapresiasi PT RAPP yang telah sekian lama terus menjalin kerja sama yang baik dengan BPJamsostek. Salah satunya dibuktikan dengan mendaftarkan seluruh pekerja PT RAPP sebagai peserta.

“Melalui pertemuan ini diharapkan akan terjalin sinergi yang kuat antara kedua belah pihak. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan manfaat bagi para peserta dan diharapkan hubungan kerja sama ini bisa terus berlanjut dan meningkat di masa depan,” imbuh Roswita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Perlu diketahui, salah satu agenda yang dilakukan BPJamsostek dalam kunjungan tersebut adalah memperkenalkan sejumlah inovasi dan program kerja untuk dapat dikolaborasikan dengan PT RAPP, khususnya terkait perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Roswita juga memperkenalkan beragam inovasi serta manfaat layanan tambahan yang dapat dinikmati oleh para pekerja.

Inovasi tersebut, antara lain program pembiayaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini digadang-gadang akan menjadi Super Apps yang memungkinkan BPJamsostek berkomunikasi langsung dengan peserta.

“Peserta bisa lihat saldo, melakukan klaim untuk jaminan hari tua (JHT) secara online dan juga beragam tambahan servis dan fitur unggulan lainnya,” ujar Roswita.

Baca juga: Fitur, Kelebihan, dan Kekurangan Jaringan Peer to Peer

Sementara itu, Direktur Social Capital PT RAPP Mulia Nauli menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung implementasi program jaminan sosial di lingkungan kerjanya.

Dukungan tersebut, kata dia, salah satunya dengan mewajibkan seluruh perusahaan subkontraktor yang akan mengerjakan proyek PT RAPP untuk terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari perusahaan-perusahaan nakal yang belum memenuhi kewajiban dalam mendaftarkan karyawannya sesuai ketentuan undang-undang (UU) dan regulasi yang berlaku,” ucap Mulia.

Kunjungan ke RS Eka Hospital

Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia menjenguk salah satu peserta BPJamsostek atas nama Prantino yang mengalami musibah kecelakaan beberapa tahun yang lalu.

DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia menjenguk salah satu peserta BPJamsostek atas nama Prantino yang mengalami musibah kecelakaan beberapa tahun yang lalu.

Selain mengunjungi PT RAPP, pada kegiatan Safari Ramadhan kali ini Roswita turut menyambangi Rumah Sakit (RS) Eka Hospital yang merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.

Dalam kunjungannya tersebut, ia ingin memastikan kualitas layanan yang diberikan PLKK terhadap para peserta BPJamsostek.

Roswita juga berkesempatan menjenguk salah satu peserta BPJamsostek atas nama Prantino yang mengalami musibah kecelakaan beberapa tahun yang lalu.

Prantino sendiri mengalami cedera parah pada saraf tulang belakang yang hingga kini masih dirawat di RS Eka Hospital Pekanbaru.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Pekanbaru untuk Lebaran 2023

Beruntungnya, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya perawatan selama hampir tujuh tahun dengan nominal mencapai Rp 8,89 miliar ditanggung seluruhnya oleh pihak BPJamsostek.

"Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan persiapan dana jaminan untuk hari tua,” jelas Roswita.

Dalam kesempatan ini, lanjut dia, BPJamsostek mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta badan hukum publik ini, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com