Ahli Waris Korban Meninggal Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp 48 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Inang Jalaludin Shofihara
Kompas.com - Jumat, 10 Maret 2023
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat kepada ahli waris korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat kepada ahli waris korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membayarkan manfaat kepada peserta yang menjadi korban kebakaran Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara (Jakut).

Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan manfaat adalah M Suheri . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko bahan bangunan itu meninggal dunia saat sedang berusaha mengevakuasi anggota keluarganya yang turut menjadi korban.

Meski sempat dinyatakan hilang, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengidentifikasi korban pada Selasa (7/3/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) langsung melakukan konfirmasi dan mendapati bahwa korban masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 48 juta kepada ahli waris dari almarhum Suheri.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang

Anggoro menyebutkan, pemberian manfaat tersebut menjadi bukti negara hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Pertama-tama, saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada Ibu Ria atas berpulangnya almarhum Bapak Suheri yang menjadi salah satu korban insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/3/2023).

Anggoro bersama Sekretaris Kota Administrasi Jakut Abdul Khalit menyerahkan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun yang merupakan hak ahli waris peserta.

“Tentu saja ini tidak bisa menggantikan almarhum, tetapi bisa sedikit meringankan beban dalam keadaan musibah seperti ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut yang mendorong seluruh badan usaha di wilayahnya termasuk Toko Liberty Jaya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Dewas Ajak Stakeholder Review New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan

Dia pun mengapresiasi Abdul yang turut mendorong seluruh badan usaha di lingkungan Kota Jakut sehingga mereka mendaftarkan para pekerjanya.

“Memang baru terasa manfaatnya jika terjadi risiko. Maka dari itu, mari sama-sama kita dorong karena ini kewajiban kita bersama,” katanya.

Ia menyebutkan, negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja. Oleh karenanya, pengusaha berkewajiban mendaftarkan para karyawannya.

Sementara itu, Abdul mengatakan, saat ini pihaknya sedang berfokus melakukan pemulihan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak insiden tersebut.

Alhamdulillah untuk korban ini kita telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Toko Liberty Jaya,” ungkpanya.

Abdul menyebutkan, pihaknya menginisiasi semua badan usaha yang ada di Jakut agar mendaftarkan semuanya pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BP Jamsostek untuk Pekerja Informal, Untung Banyak Hanya dengan Bayar Rp 36.800 Per Bulan

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi kami. Bersama-sama dengan badan usaha untuk kita pastikan semua pekerja itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

PenulisInang Jalaludin Shofihara
EditorAmalia Purnama Sari
Terkini Lainnya
Pekerja hingga Mahasiswa ITBM Polman Terlindungi Jamsostek, Menko PMK Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja hingga Mahasiswa ITBM Polman Terlindungi Jamsostek, Menko PMK Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah
BPJS Ketenagakerjaan
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga Permudah Perlindungan bagi Pekerja Pasar
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga Permudah Perlindungan bagi Pekerja Pasar
BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian "Griya Pekerja"
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan
BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan
BPJS Ketenagakerjaan
Ma'ruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua
Ma'ruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua
BPJS Ketenagakerjaan
Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Webinar Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial untuk PMI di Malaysia
Lewat Webinar Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial untuk PMI di Malaysia
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan
Menko PMK Salurkan Santunan Rp 459 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pekerja di Lampung Utara
Menko PMK Salurkan Santunan Rp 459 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pekerja di Lampung Utara
BPJS Ketenagakerjaan
86.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, dari Nelayan hingga Pedagang Asongan
86.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, dari Nelayan hingga Pedagang Asongan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Minta Penerapan PSAK 74 Perlu Disesuaikan, Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan Minta Penerapan PSAK 74 Perlu Disesuaikan, Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
BPJS Ketenagakerjaan