KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membayarkan manfaat kepada peserta yang menjadi korban kebakaran Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara (Jakut).
Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan manfaat adalah M Suheri . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko bahan bangunan itu meninggal dunia saat sedang berusaha mengevakuasi anggota keluarganya yang turut menjadi korban.
Meski sempat dinyatakan hilang, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengidentifikasi korban pada Selasa (7/3/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) langsung melakukan konfirmasi dan mendapati bahwa korban masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 48 juta kepada ahli waris dari almarhum Suheri.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang
Anggoro menyebutkan, pemberian manfaat tersebut menjadi bukti negara hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Pertama-tama, saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada Ibu Ria atas berpulangnya almarhum Bapak Suheri yang menjadi salah satu korban insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/3/2023).
Anggoro bersama Sekretaris Kota Administrasi Jakut Abdul Khalit menyerahkan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun yang merupakan hak ahli waris peserta.
“Tentu saja ini tidak bisa menggantikan almarhum, tetapi bisa sedikit meringankan beban dalam keadaan musibah seperti ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut yang mendorong seluruh badan usaha di wilayahnya termasuk Toko Liberty Jaya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Dewas Ajak Stakeholder Review New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan
Dia pun mengapresiasi Abdul yang turut mendorong seluruh badan usaha di lingkungan Kota Jakut sehingga mereka mendaftarkan para pekerjanya.
“Memang baru terasa manfaatnya jika terjadi risiko. Maka dari itu, mari sama-sama kita dorong karena ini kewajiban kita bersama,” katanya.
Ia menyebutkan, negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja. Oleh karenanya, pengusaha berkewajiban mendaftarkan para karyawannya.
Sementara itu, Abdul mengatakan, saat ini pihaknya sedang berfokus melakukan pemulihan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak insiden tersebut.
“Alhamdulillah untuk korban ini kita telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Toko Liberty Jaya,” ungkpanya.
Abdul menyebutkan, pihaknya menginisiasi semua badan usaha yang ada di Jakut agar mendaftarkan semuanya pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BP Jamsostek untuk Pekerja Informal, Untung Banyak Hanya dengan Bayar Rp 36.800 Per Bulan
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi kami. Bersama-sama dengan badan usaha untuk kita pastikan semua pekerja itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.