Dewas Ajak Stakeholder Review New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/03/2023, 20:55 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan peningkatan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi seluruh pesertanya.

Salah satunya melalui New Service Blueprint ( New SBP) yang diwujudkan lewat perubahan tampilan kantor cabang dengan membawa konsep green design yang lebih fresh dan hangat sekaligus ramah penyandang disabilitas.

Adapun perubahan ini telah dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2022 di 325 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain pembaharuan di sektor fisik, aspek people (orang) dan process (proses) juga turut ditingkatkan dengan berfokus pada customer centric. Penampilan dan sikap para petugas yang prima dan konsultatif ditujukan agar memberikan rasa nyaman bagi peserta.

Dari sisi proses, adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek) Mobile ( JMO) berhasil memangkas proses klaim dari lima hari menjadi hanya rata-rata 15 menit. Selain itu, terdapat juga layanan 24 jam per tujuh hari yang siap melayani kebutuhan informasi peserta kapan pun.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang

Guna memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, Dewan Pengawas ( Dewas) BPJS Ketenagakerjaan mengajak stakeholder untuk berkunjung ke kantor cabang Bandung Suci dan merasakan atmosfer yang disuguhkan lewat tampilan terbaru layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak berhenti di situ, kelima stakeholder ( pentahelix) yang berasal dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi dan media juga diminta untuk memberikan pandangannya lewat diskusi panel yang merupakan rangkaian dari kegiatan tersebut.

Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengatakan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan dan mengawasi implementasi kebijakan New SBP ini.

Kemudian, lanjut Zuhri, hasil dari kajian dan pengawasan ini akan memberikan berupa saran, nasihat, dan pertimbangan kepada direksi terkait dengan bagaimana New SBP itu untuk ke depannya.

"Hal itu dilakukan agar berjalan lebih efektif lagi dan bisa lebih memberikan efek yang positif untuk pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan semesta kepada seluruh pekerja di Indonesia," ungkap Zuhri dalam keterangan persnya, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang juga Ketua Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan (KMRIP) Agung Nugroho menyebutkan bahwa dewas ingin memastikan pelaksanaan New SBP telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi terkait dengan people, process maupun physical evidence itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhamdulillah banyak masukan dari stakeholder ini akan kami sampaikan sebagai saran, nasihat dan pertimbangan kepada direksi," ujar Agung.

Dalam kesempatan tersebut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan berpendapat bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu melibatkan stakeholder dari unsur pentahelix agar dapat memberikan pelayanan publik yang semakin baik.

"Dari sisi inisiasi dan inovasi sudah banyak perubahannya. Saya kira bisa dilihat dari mulai gedung, penampilan fisik, dan juga bagaimana layanan dilakukan. Saya katakan spirit-spirit dari perusahaan swasta telah masuk di BPJS Ketenagakerjaan yang artinya spirit bagaimana melayani customer sudah terjadi dan itu ciri profesionalisme," ungkap Cecep.

Seraya menutup kegiatan tersebut Zuhri berharap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pentahelix dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat pekerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya berpesan kepada kepala kantor untuk secara rutin bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pentahelix, sehingga terjalin persamaan persepsi dan semangat untuk bisa memastikan bahwa semua pekerja di republik ini, baik pekerja formal atau informal terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan wujud negara hadir dalam menyejahterakan pekerja Indonesia," tutup Zuhri.

Terkini Lainnya
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com