BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang

Kompas.com - 05/03/2023, 18:25 WIB
Nana Triana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023).

Dalam insiden itu, sedikitnya ada 17 korban jiwa dan 51 orang mengalami luka-luka. Dari jumlah korban yang ada, enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Keenamnya mendapatkan bantuan perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tiga orang di antaranya adalah pekerja penerima upah (PU) dan sisanya merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan proses verifikasi untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau kondisi salah satu peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya Jakarta. RS ini sekaligus menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Komitmen Wujudkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Pemprov Sulut Luncurkan Perda Baru

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu,” ucap Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Anggoro menjelaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk menolong korban merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja.

“Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” kata Anggoro.

Lebih Lanjut, Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Baca juga: Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Jika dalam masa pemulihan korban tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban.

Baca juga: Ahli Waris Muazin Kemendagri Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh,” jelas Dody.

Ia mengatakan, kondisi pasien saat ini sudah mulai nyaman ketika dibandingkan saat pertama kali mereka masuk.

“Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pascaperawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," ungkap Dody.

Pada akhir kunjungannya, Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja, termasuk saat sedang bekerja.

Baca juga: HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers lewat Perlindungan Jaminan Sosial

"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," imbuh Anggoro.

Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih, dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," kata Anggoro.

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com