Lewat Aplikasi AYO SRC, BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong

Kompas.com - 10/02/2023, 09:54 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) untuk memberikan layanan tambahan pada aplikasi AYO SRC.

Lewat aplikasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperluas jangkauan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan masyarakat Indonesia.

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana dan Direktur SRCIS Rima Tanago meresmikan kerja sama tersebut di Kantor Pusat SRCIS di Jakarta, (9/2/2023).

Kolaborasi tersebut dituangkan dalam bentuk integrasi kanal daftar dan kanal bayar yang berguna menjangkau lebih banyak pekerja Indonesia, khususnya pemilik beserta karyawan toko kelontong.

Dengan begitu, para pekerja mendapatkan perlindungan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja ataupun saat dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja.

Baca juga: HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers lewat Perlindungan Jaminan Sosial

Wiradana menuturkan, kolaborasi itu membuat pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hadir lebih dekat dengan UMKM dan masyarakat Indonesia.

Dia mengungkapkan, pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih dari 225.000 UMKM Toko SRC yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Dengan begitu, masyarakat kini dapat lebih mudah mendapatkan akses dan manfaat perlindungan atas risiko kerja,” ucapnya dalam siaran persnya, Kamis (9/2/2023).

Wira menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki target melindungi 70 juta pekerja pada 2026.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pendekatan khusus agar para pekerja dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial dan segera mendaftarkan diri sebagai peserta.

Pendekatan tersebut diberi nama kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.

Baca juga: Masyarakat Bisa Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Pegadaian, Begini Caranya

Sementara itu, Direktur SRCIS Rima Tanago mengatakan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam mendukung UMKM Indonesia supaya lebih berkembang melalui pemerataan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menyebutkan, kolaborasi antara SRCIS dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam mendukung program pemerintah, utamanya terkait dengan pemerataan akses perlindungan Jamsostek.

“Kami berharap kerja sama ini ke depannya dapat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku dan karyawan UMKM toko kelontong serta memberikan efek ganda terkait kenyamanan dalam bekerja dan peningkatan pelayanan toko SRC bagi lingkungan sekitarnya,”jelas Rima.

Untuk diketahui, program SRC sudah dimulai sejak 2008. Hingga November 2022, jaringan SRC mencapai lebih dari 225.000 toko yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO dengan Mudah

Peluncuran kerja sama tersebut pun menjadi awal dibukanya Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi AYO SRC.

Sementara itu, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi AYO SRC dalam waktu dekat.

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com