Wakil Ketua KPK Minta Penyuluh Antikorupsi BP Jamsostek Tularkan Nilai Antikorupsi ke Perusahaan

Kompas.com - 15/12/2022, 10:54 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak para penyuluh antikorupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek) menularkan nilai-nilai antikorupsi ke internal dan ke eksternal badan.

Sebab, kata Alexander, BP Jamsostek memiliki ribuan mitra perusahaan, sehingga penyuluh antikorupsi di BP Jamsostek bisa menularkan nilai-nilai antikorupsi ke perusahaan-perusahaan korporasi.

“Daftarkanlah karyawan-karyawan yang ada di perusahaan sesuai dengan apa adanya. Kewajiban karyawan harus dipenuhi karena itu hak karyawan. Ketika karyawan nanti kehilangan pekerjaan, di non job atau apa pun kejadiannya, BP Jamsostek dapat menutup hak-hak karyawan tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam puncak perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang ditandai dengan BP Jamsostek mengukuhkan perwakilan karyawannya sebagai Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API), Rabu (14/12/2022).

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo berharap, karyawan yang telah dikukuhkan dapat menularkan virus integritas dan mampu mendorong karyawan di sekitarnya terus amanah dalam melakukan seluruh tanggung jawab yang diembannya.

Baca juga: BP Jamsostek untuk Pekerja Informal, Untung Banyak Hanya dengan Bayar Rp 36.800 Per Bulan

“Sekali lagi, sebagai Institusi yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengelola uang pekerja, tentu kami akan memastikan dan menjaga sumber daya manusia (SDM) atau insan BP Jamsostek memiliki nilai integritas yang tinggi,” katanya dalam siaran pers.

Anggoro menegaskan, menularkan virus integritas tidak hanya kepada pribadi dan karyawan, tapi dapat kepada pihak eksternal.

“Dengan begitu, nantinya semua elemen akan bersama-sama pulih dan juga bersatu melawan korupsi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Hakordia tahun 2022 ini mengambil tema Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi. Melalui tema ini, KPK ingin mengajak dan memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi.

Memberantas korupsi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat di negeri ini tanpa terkecuali.

Baca juga: Kemenaker Dorong Perusahaan Segera Daftarkan Pekerjanya yang Belum Terdaftar Jamsostek

Lebih lanjut, Anggoro Eko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya sebagai sebuah institusi untuk terus menjunjung tinggi nilai integritas dan juga tindakan pencegahan korupsi.

“Semoga tidak hanya di dalam tapi juga bisa menjadi pembangun antikorupsi di luar dan kami mendukung terus. Karena selama ini kami juga selalu mendorong karyawan untuk menggunakan Whistle Blowing System (WBS) jika ada indikasi fraud,” sebutnya.

Anggoro menegaskan, pihaknya memiliki semangat 4 Fights, yaitu fight bribery, fight gratification, fight fraud, dan fight luxuries hospitality.

Sebelum melakukan pengukuhan PAKSI dan API BP Jamsostek, ada pula rangkaian kegiatan lain, antara lain webinar legal for non legal, Expo Hakordia, Apel Akbar PAKSI dan API, serta penandatangan forum dan PAKSI dan API.

Khusus untuk Expo Hakordia yang digelar di Hotel Bidakara pada 9-11 Desember 2022, booth BP Jamsostek terpilih sebagai pemenang stand terfavorit.

Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU

Saat ini, BP Jamsostek memiliki 110 karyawan PAKSI dan 55 orang API. Semua anggota PAKSI dan API masuk dalam Forum Ahli Pembangun Integritas dan Penyuluh Anti Korupsi BP Jamsostek (Fraksi Jeki).

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com