KOMPAS.com - Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat.
Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya dari 7 hari kerja menjadi 3-4 hari. Atas kondisi ini, banyak tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Merespons laporan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung beberapa perusahaan di industri padat karya di Jawa Barat, pada Rabu (16/11/2022).
Perusahaan industri tersebut diantaranya adalah PT Kahatex di Rancaekek, Bandung, dan PT Chang Shin di Karawang.
Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Dampak Gelombang PHK, Penerima Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak 105 Persen per Oktober 2022
Menurut Muhadjir, meskipun ia tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tetapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).
Muhadjir menambahkan saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.
Untuk itu, ia meminta semua pihak secara terkoneksi agar bisa mengatasi permasalahan tersebut. Dengan demikian bisa menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
“Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutupnya.
Baca juga: Dampak Gelombang PHK, Penerima Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak 105 Persen per Oktober 2022
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP tanpa adanya iuran tambahan. Hal ini bisa terwujud apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.
Baca juga: Tiga Bulan Berjalan, Penerima Manfaat JKP Sudah 1.076 Peserta
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Menko Muhadjir berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan Presiden Jokowi agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama Anggoro menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.
Kata dia, peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.
Untuk itu, Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Hal ini agar semua pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Baca juga: Hingga 18 Maret, 208 Pekerja Ter-PHK Telah Terima Manfaat Dana JKP
“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” imbuh Anggoro.
Turut hadir dalam kunjungan ke perusahaan tersebut, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Suwilwan Rachmat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang Imam Santoso, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Karawang Celicca Nurachdiana, CEO dan pimpinan perusahaan PT Kahatex dan PT Chang Shin berserta jajaran, serta sejumlah asosiasi.