BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra bagi Korban PHK

Kompas.com - 14/11/2022, 21:03 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelayanan ekstra di akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap.

Pelayanan tersebut diberikan menyusul adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kota Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Untungnya, sebanyak 114 pekerja yang menjadi korban PHK massal tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengaku bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya PHK massal tersebut.

"Oleh karena itu, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang Gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Tiga Bulan Berjalan, Penerima Manfaat JKP Sudah 1.076 Peserta

Menurut Roswita, inisiatif tersebut sangat penting karena banyak di antara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP. Selain itu, mayoritas dari mereka juga memiliki keterbatasan literasi digital.

Ia berharap, adanya layanan tersebut dapat lebih mudah peserta melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.

Salah satu korban PHK Dody Heral Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJamsostek karena telah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena PHK.

"Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support atau dukungan tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja," tuturnya.

Dody mengungkapkan bahwa manfaat JKP sangat banyak, khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK.

Baca juga: Menaker: Wisatawan Meningkat, Pekerja yang Kena PHK Bisa Kembali Kerja

Sebagai informasi, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja dan mendorong pekerja untuk bisa kembali bekerja. Utamanya, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK.

Manfaat program JKP mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Secara nasional, BPJAMSOSTEK hingga saat ini telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar, dengan 247 orang di antaranya merupakan pekerja di Kota Gresik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP. Peserta program juga tidak diminta iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada empat program BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Adapun empat program tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, pada perusahaan skala Kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

Pada kesempatan tersebut, Roswita kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek, agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

Meski sudah ada program JKP, ia berharap, keputusan PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.

“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya. Dengan begitu, mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” imbuh Roswita.

 

Terkini Lainnya
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

BPJS Ketenagakerjaan
CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan
Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

BPJS Ketenagakerjaan
JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat

Lewat "Sehari Bersama PMI", BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jamsostek kepada Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan
Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan MLT ke Pengembang untuk Bangun 200 Rumah Pekerja

Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan MLT ke Pengembang untuk Bangun 200 Rumah Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi di Tanah Air

Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi di Tanah Air

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com