KOMPAS.com – Pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua ( JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Daniel Santoso, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memanipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Majelis Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
Meski putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal itu cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Hal tersebut juga membuktikan bahwa BP Jamsostek tidak segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.
Baca juga: Klaim JHT Meningkat dari Tahun Sebelumnya Jadi 2,5 Juta Pekerja
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan tersebut, mulai dari Majelis Hakim PN Surabaya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), serta tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
“Ini adalah bentuk keseriusan BP Jamsostek dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima orang yang berhak," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus Daniel Santoso berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya.
Setelah petugas pelayanan di Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan investigasi, diketahui ada seseorang yang terlebih dulu mencairkan saldo JHT tersebut. Kemudian, diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Pelaku juga membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.
Baca juga: Peserta BP Jamsostek Bisa Dapat KPR Bunga Rendah dari BTN
Sebagai bentuk tanggung jawab, BP Jamsostek segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jatim.
Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Krimsus Polda Jatim, pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan, BP Jamsostek akan terus mengembangkan sistem keamanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.
Dia juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi, termasuk nomor kepesertaan BP Jamsostek dan akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.
Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan BP Jamsostek dan tidak menggunakan jasa calo.
Oni menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Dia berharap, kasus Daniel Santoso dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
“Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BP Jamsostek segera laporkan hal tersebut ke BP Jamsostek melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses melalui website atau langsung ke pihak yang berwajib," tutur Oni.