BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan MNC Bank dan MNC Teknologi Nusantara untuk Tingkatkan Manfaat Jadi Peserta

Kompas.com - 21/10/2022, 16:32 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) bersinergi dengan anak perusahaan PT Media Nusantara Citra (MNC) Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank dan PT MNC Teknologi Nusantara (MTN) untuk memudahkan peserta dan nasabah dalam mengakses layanan kepesertaan BPJAMSOSTEK dan layanan perbankan dari MNC Bank.

Tidak hanya itu, sinergi tersebut juga menginisiasi account linkage antara aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO) dan MotionPay.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang diwakili pihak BPJAMSOSTEK oleh Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informatika (TI) Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Kepesertaan Zainuddin.

Sedangkan dari MNC Group diwakili oleh Direktur PT MNC Teknologi Nusantara dan Managing Director Digital Financial Services PT MNC Kapital Indonesia Tbk Jessica Tanoesoedibjo, Chief Operating Office (COO) MotionPay Sukma Archie dan Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk Rita Montagna.

Baca juga: Gaet Pekerja Informal, Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan

Turut hadir secara langsung Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Executive Chariman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, kerja sama yang dilakukan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahaan bagi seluruh pekerja Indonesia dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta, mulai dari informasi, pendaftaran menjadi peserta hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan customer experience terbaik.

"Kerja sama dengan MNC Group ini merupakan salah satu terobosan yang baik untuk mewujudkannya,” ujar Anggoro dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Anggoro melanjutkan, integrasi antara aplikasi JMO dan aplikasi MotionPay serta layanan perbankan oleh MNC Bank diharapkan akan semakin memberikan kemudahan bagi seluruh peserta maupun pekerja yang belum terlindungi.

Baca juga: Gandeng Pos Indonesia, MNC Bank Sediakan Setor-Tarik Tunai Tanpa Kartu

“Kerja sama ini sudah sejalan dengan apa yang ditargetkan yaitu kepesertaan aktif sebanyak 70 juta tenaga kerja pada akhir 2026. Target utama kami untuk dilindungi saat ini adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU),” tambah Anggoro.

Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia menambahkan, saat ini jumlah pekerja yang sudah mengunduh aplikasi JMO sebanyak 16.9 juta. Sementara itu, pengguna aktif pada 2022 telah mencapai 11 juta peserta.

Untuk jumlah yang mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) melalui JMO kurang lebih 70.000 per bulan.

“JMO ke depannya akan menjadi aplikasi keseharian bagi pekerja, kami menambahkan fitur-fitur dan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan menambahkan kanal edukasi entertainment dan juga kanal-kanal manfaat program di luar program utama misalnya manfaat perumahan, investasi, dan pembiayaan,” ucap Roswita

Sejalan dengan itu, Direktur MNC Bank Rita Montagna menyampaikan, akan terdapat banyak hal yang membawa kebaikan terhadap masyarakat, khususnya nasabah MNC Bank dan pekerja Indonesia.

Baca juga: Mengapa Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda? Ini Alasannya

“Kerja sama dengan BPJAMSOSTEK ini akan memberikan dampak yang positif bagi MNC Bank karena dapat mendorong ekspansi usaha dan pertumbuhan nasabah MotionBanking secara signifikan.

“MNC Bank melalui MotionBanking juga berperan dalam mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan BPJAMSOSTEK, khususnya dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran maupun pencairan JHT,” ungkap Rita Montagna.

Selain kemudahan daftar dan bayar, MNC Bank dapat berkolaborasi lebih lanjut dengan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk bertindak sebagai agen dalam melakukan akuisisi nasabah MotionBanking.

Dari sisi kredit, debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan modal ventura yang sumber dananya diperoleh dari MNC Bank (channeling) akan memperoleh fasilitas kepesertaan BPJAMSOSTEK, khususnya jaminan kecelakaan kerja ( JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Diminta Pertimbangkan Skema Perlindungan Penumpang Ojol

Menutup kegiatan tersebut, CEO BCAP Yudi Hamka menambahkan, dengan account linkage, pengguna aplikasi JMO yang sudah memiliki akun MotionPay dapat melihat saldo mereka dari aplikasi JMO, serta menggunakan MotionPay sebagai metode pembayaran untuk transaksi yang terjadi di aplikasi.

“Penandatanganan hari ini menandai dimulainya kolaborasi penting antara MNC Bank, MNC Teknologi Nusantara, dan BPJAMSOSTEK, yang akan terus berdampingan saling mendukung dalam berbagai aspek, mengembangkan fitur dan layanan terbaik untuk saling memberi keuntungan,” ungkap Yudi.

Yudi menjelaskan, grup media MNC Group diyakini akan berperan signifikan dalam meningkatkan awareness dan mendorong inklusi keuangan.

“Dengan demikian, diharapkan akan semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih mudah dan nyaman.

"Hal tersebut juga membawa dampak signifikan dari segi user acquisition serta volume transaksi layanan keuangan kami, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan nasional,” jelas Yudi.

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com