Rugikan Petani Hingga Rp 600 Miliar, 2.039 Kios Pupuk Bakal Dicabut Izinnya oleh Kementan

Kompas.com - 13/10/2025, 15:12 WIB
Fikriyyah Luthfiatuzzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian ( Kementan) akan mencabut izin 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Praktik curang ini diperkirakan menimbulkan kerugian bagi petani hingga Rp 600 miliar per tahun.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pencabutan izin akan segera dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Hal ini diumumkan Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi lagi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama. Namun, bagi pihak yang merasa benar, silakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” tegas Amran dalam rilis pers yang diterima oleh Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan data Kementan, dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 kios di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi telah menjual dengan melanggar ketentuan harga.

Baca juga: Jawab Jeritan Petani Tebu di Madiun, Kementan Hanya Berikan Waktu 3 Hari Isi Permintaan Pupuk Bersubsidi ZA

Pelanggaran terbanyak ditemukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung sebagai wilayah dengan aktivitas pertanian tertinggi.

Amran menyebutkan, jika praktik itu dibiarkan, kerugian petani bisa mencapai Rp 6 triliun dalam 10 tahun ke depan.

“Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan sekaligus pahlawan pangan bangsa,” ujarnya.

Rata-rata selisih harga pupuk subsidi yang ditemukan mencapai Rp 20.800 per sak untuk urea dan Rp 20.950 per sak untuk NPK. Selisih ini menekan margin usaha tani dan mengganggu stabilitas harga pangan.

Menurut Kementan, temuan pelanggaran berasal dari sistem pelaporan digital yang memantau distribusi pupuk. Data ini telah diverifikasi dan dianalisis secara menyeluruh dengan tujuan merekam pelanggaran secara transparan dan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Indonesia Ekspor 28.512 Ekor Ayam Hidup Ke Singapura, Kementan: Bebas Penyakit

Mentan Amran menegaskan, tidak boleh ada ruang untuk bermain dengan subsidi pupuk. Ia menambahkan, pemerintah akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.

Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan bisa meningkat,” ungkap Amran.

Selain menindak kios nakal, Kementan juga memperkuat pengawasan pupuk bersubsidi di seluruh kabupaten/kota yang tercatat melakukan pelanggaran, terutama di 10 provinsi penghasil pangan utama. Fokus pengawasan meliputi pemeriksaan izin, validasi data penebusan, dan rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang melanggar HET.

Terkait itu, Mentan Amran mengapresiasi Direksi dan Komisaris PT Pupuk Indonesia Holding Company ( PIHC) atas kerja keras dan dukungan terkait penguatan sistem pengawasan pupuk.

Baca juga: Harga Daging Ayam Ras dan Telur Naik, Kementan: Bukan Lonjakan, tapi Penyesuaian Harga Acuan

Direktur Utama PIHC Rahmad Pribadi menegaskan komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas. PIHC bersama Kementan kini memperkuat pengawasan berbasis digital agar seluruh transaksi terpantau secara transparan.

“Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak tegas,” tambahnya.

Terhadap kios yang terindikasi menjual harga pupuk subsidi di atas HET, PIHC akan menutup sistem kios ini secara otomatis bagi kios, memeriksa dan memasang plakat peringatan hingga menutup permanen terhadap kios yang terbukti melanggar.

Terkini Lainnya
Cetak Sawah Merauke Tembus 40.000 Ha, Peran Masyarakat Adat Menguat

Cetak Sawah Merauke Tembus 40.000 Ha, Peran Masyarakat Adat Menguat

BAPANAS
Produksi Beras Nasional Naik, Peneliti LPEM UI: Swasembada Sudah di Depan Mata

Produksi Beras Nasional Naik, Peneliti LPEM UI: Swasembada Sudah di Depan Mata

BAPANAS
Amran Sulaiman Dilantik Jadi Kepala Bapanas, PP Kammi Ingatkan Pentingnya Independensi dan Keberlanjutan

Amran Sulaiman Dilantik Jadi Kepala Bapanas, PP Kammi Ingatkan Pentingnya Independensi dan Keberlanjutan

BAPANAS
Mentan Amran Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman meski Ada Kios Nakal

Mentan Amran Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman meski Ada Kios Nakal

BAPANAS
Rugikan Petani Hingga Rp 600 Miliar, 2.039 Kios Pupuk Bakal Dicabut Izinnya oleh Kementan

Rugikan Petani Hingga Rp 600 Miliar, 2.039 Kios Pupuk Bakal Dicabut Izinnya oleh Kementan

BAPANAS
Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Serang, Mendagri Apresiasi Langkah Bulog dan Bapanas Menstabilkan Harga Beras

Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Serang, Mendagri Apresiasi Langkah Bulog dan Bapanas Menstabilkan Harga Beras

BAPANAS
Meski Mayoritas Stok Beras Nasional Berada di Swasta, Bulog Pastikan Intervensi Pasar untuk Stabilisasi Harga

Meski Mayoritas Stok Beras Nasional Berada di Swasta, Bulog Pastikan Intervensi Pasar untuk Stabilisasi Harga

BAPANAS
Serapan Gabah dan Beras Capai 2,1 Juta Ton, Bulog Pastikan Kualitas CBP Terjaga Optimal

Serapan Gabah dan Beras Capai 2,1 Juta Ton, Bulog Pastikan Kualitas CBP Terjaga Optimal

BAPANAS
Dorong Percepatan Tanam di Indramayu, Kementan Pastikan Alsintan, Benih, dan Irigasi Bergerak Serempak

Dorong Percepatan Tanam di Indramayu, Kementan Pastikan Alsintan, Benih, dan Irigasi Bergerak Serempak

BAPANAS
Dampingi Wapres Gibran ke NTT, Mentan Amran Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian

Dampingi Wapres Gibran ke NTT, Mentan Amran Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian

BAPANAS
Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Dukung Pencapaian Swasembada Pangan

Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Dukung Pencapaian Swasembada Pangan

BAPANAS
Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan, Kementan dan Bulog Pantau Operasi Pasar di Magelang

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan, Kementan dan Bulog Pantau Operasi Pasar di Magelang

BAPANAS
Dari NTT, Implementasi Perpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Lokal Dimulai

Dari NTT, Implementasi Perpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Lokal Dimulai

BAPANAS
Pada IAF 2024, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi Elaborasi Peran Aktif Indonesia dalam Perkuat Ketahanan Pangan Global

Pada IAF 2024, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi Elaborasi Peran Aktif Indonesia dalam Perkuat Ketahanan Pangan Global

BAPANAS
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, Bapanas Terus Jaga Sinergi Ketahanan Pangan

Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, Bapanas Terus Jaga Sinergi Ketahanan Pangan

BAPANAS
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com