Mentan Amran Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman meski Ada Kios Nakal

Kompas.com - 14/10/2025, 17:07 WIB
Fikriyyah Luthfiatuzzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan stok pupuk bersubsidi tetap aman dan distribusinya terkendali, meskipun ditemukan sebanyak 2.039 kios pupuk yang melakukan pelanggaran dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Stok pupuk kita aman. Distribusi terkendali dan pertanaman petani tidak akan terganggu. Kami pastikan pupuk tetap sampai ke tangan petani tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ucap Amran dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pupuk Subsidi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian ( Kementan), Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dia mengatakan, pemerintah menyiapkan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi untuk 2025, terdiri dari pupuk urea dan NPK. 

Dari jumlah tersebut, 5,9 juta ton sudah terealisasi hingga Oktober 2025, menandakan distribusi berjalan lancar dan sesuai kebutuhan petani di seluruh Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks Tautan untuk Dapat Bantuan Traktor dari Kementan, Cek Faktanya

Amran menjelaskan bahwa mekanisme distribusi pupuk kini telah disederhanakan agar lebih cepat dan efisien.

“Dulu ada 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota yang harus paraf sebelum pupuk tiba di lapangan. Sekarang, atas perintah Presiden, alurnya langsung: dari Kementan ke Pupuk Indonesia hingga ke petani. Hasilnya, pupuk cepat sampai dan petani lebih tenang,” ungkapnya.

Amran melakukan langkah tegas terhadap kios nakal tersebut. Kios yang tercatat melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya dan diganti dengan kios baru berizin resmi.

“Kami sudah perhitungkan semuanya. Langkah ini akan menguntungkan petani, karena puncak musim tanam akan berlangsung pada Desember hingga Januari. Kios yang melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya, diganti dengan kios baru yang berizin resmi sehingga ke depan tidak ada lagi pupuk subsidi dijual dengan harga diatas HET,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa pencabutan izin 2.039 kios pupuk bermasalah justru akan memperbaiki sistem distribusi pupuk agar lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada petani.

Terkait pengawasan, Kementan akan terus memperkuat sistem berbasis digital dan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Satgas Pangan, serta aparat penegak hukum untuk menindak kios yang melakukan kecurangan.

Baca juga: Jawab Jeritan Petani Tebu di Madiun, Kementan Hanya Berikan Waktu 3 Hari Isi Permintaan Pupuk Bersubsidi ZA

“Kami mencabut izin 2.039 kios yang menjual di atas HET. Ini bukan untuk menakuti, tapi untuk menegakkan keadilan. Negara sudah menanggung subsidi besar agar pupuk terjangkau. Jadi tidak boleh ada yang mencari keuntungan di atas penderitaan petani,” ujar Amran.

Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Petani adalah pahlawan pangan bangsa. Kita harus jaga mereka dari praktik curang yang bisa menghambat produksi. Negara hadir untuk memastikan pupuk tersedia, harga terjangkau, dan petani sejahtera,” tutur Amran.

Pupuk Indonesia siapkan langkah antisipasi

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai arahan Kementan.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, begitu ada yang melanggar maka langkah pertama adalah menutup secara sistem, kedua tim kami akan memasang plakat di kiosnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah akan kami tutup permanen. Namun jika tidak terbukti, kami akan melakukan pembinaan khusus,” kata Rahmad.

Baca juga: Indonesia Ekspor 28.512 Ekor Ayam Hidup Ke Singapura, Kementan: Bebas Penyakit

Ia menambahkan Pupuk Indonesia juga menyiapkan langkah antisipasi apabila ada seluruh kios di satu kecamatan yang terkena sanksi. Petani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi tanpa hambatan melalui mekanisme khusus.

Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia per 11 Oktober 2025, penyaluran pupuk bersubsidi dari total alokasi 9,55 juta ton telah mencapai 5,95 juta ton atau sekitar 62,34 persen.

“Dengan penegakan hukum yang tegas, tahun ini penyerapan pupuk meningkat 12 persen dibandingkan tahun lalu, dan diikuti dengan kenaikan produksi beras sebesar 16 persen berdasarkan data BPS. Artinya, kebijakan tegas yang dijalankan Bapak Menteri terbukti tepat, semakin kuat penegakan hukumnya, semakin tinggi pula produktivitas pertanian,” tutup Rahmad.

 

Terkini Lainnya
Produksi Beras Nasional Naik, Peneliti LPEM UI: Swasembada Sudah di Depan Mata

Produksi Beras Nasional Naik, Peneliti LPEM UI: Swasembada Sudah di Depan Mata

BAPANAS
Amran Sulaiman Dilantik Jadi Kepala Bapanas, PP Kammi Ingatkan Pentingnya Independensi dan Keberlanjutan

Amran Sulaiman Dilantik Jadi Kepala Bapanas, PP Kammi Ingatkan Pentingnya Independensi dan Keberlanjutan

BAPANAS
Mentan Amran Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman meski Ada Kios Nakal

Mentan Amran Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman meski Ada Kios Nakal

BAPANAS
Rugikan Petani Hingga Rp 600 Miliar, 2.039 Kios Pupuk Bakal Dicabut Izinnya oleh Kementan

Rugikan Petani Hingga Rp 600 Miliar, 2.039 Kios Pupuk Bakal Dicabut Izinnya oleh Kementan

BAPANAS
Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Serang, Mendagri Apresiasi Langkah Bulog dan Bapanas Menstabilkan Harga Beras

Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Serang, Mendagri Apresiasi Langkah Bulog dan Bapanas Menstabilkan Harga Beras

BAPANAS
Meski Mayoritas Stok Beras Nasional Berada di Swasta, Bulog Pastikan Intervensi Pasar untuk Stabilisasi Harga

Meski Mayoritas Stok Beras Nasional Berada di Swasta, Bulog Pastikan Intervensi Pasar untuk Stabilisasi Harga

BAPANAS
Serapan Gabah dan Beras Capai 2,1 Juta Ton, Bulog Pastikan Kualitas CBP Terjaga Optimal

Serapan Gabah dan Beras Capai 2,1 Juta Ton, Bulog Pastikan Kualitas CBP Terjaga Optimal

BAPANAS
Dorong Percepatan Tanam di Indramayu, Kementan Pastikan Alsintan, Benih, dan Irigasi Bergerak Serempak

Dorong Percepatan Tanam di Indramayu, Kementan Pastikan Alsintan, Benih, dan Irigasi Bergerak Serempak

BAPANAS
Dampingi Wapres Gibran ke NTT, Mentan Amran Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian

Dampingi Wapres Gibran ke NTT, Mentan Amran Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian

BAPANAS
Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Dukung Pencapaian Swasembada Pangan

Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Dukung Pencapaian Swasembada Pangan

BAPANAS
Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan, Kementan dan Bulog Pantau Operasi Pasar di Magelang

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan, Kementan dan Bulog Pantau Operasi Pasar di Magelang

BAPANAS
Dari NTT, Implementasi Perpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Lokal Dimulai

Dari NTT, Implementasi Perpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Lokal Dimulai

BAPANAS
Pada IAF 2024, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi Elaborasi Peran Aktif Indonesia dalam Perkuat Ketahanan Pangan Global

Pada IAF 2024, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi Elaborasi Peran Aktif Indonesia dalam Perkuat Ketahanan Pangan Global

BAPANAS
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, Bapanas Terus Jaga Sinergi Ketahanan Pangan

Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, Bapanas Terus Jaga Sinergi Ketahanan Pangan

BAPANAS
Bapanas Luncurkan Genius 2024, Sinergi Menuju Generasi Emas 2045

Bapanas Luncurkan Genius 2024, Sinergi Menuju Generasi Emas 2045

BAPANAS
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com