KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan stok pupuk bersubsidi tetap aman dan distribusinya terkendali, meskipun ditemukan sebanyak 2.039 kios pupuk yang melakukan pelanggaran dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Stok pupuk kita aman. Distribusi terkendali dan pertanaman petani tidak akan terganggu. Kami pastikan pupuk tetap sampai ke tangan petani tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ucap Amran dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pupuk Subsidi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian ( Kementan), Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dia mengatakan, pemerintah menyiapkan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi untuk 2025, terdiri dari pupuk urea dan NPK.
Dari jumlah tersebut, 5,9 juta ton sudah terealisasi hingga Oktober 2025, menandakan distribusi berjalan lancar dan sesuai kebutuhan petani di seluruh Indonesia.
Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks Tautan untuk Dapat Bantuan Traktor dari Kementan, Cek Faktanya
Amran menjelaskan bahwa mekanisme distribusi pupuk kini telah disederhanakan agar lebih cepat dan efisien.
“Dulu ada 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota yang harus paraf sebelum pupuk tiba di lapangan. Sekarang, atas perintah Presiden, alurnya langsung: dari Kementan ke Pupuk Indonesia hingga ke petani. Hasilnya, pupuk cepat sampai dan petani lebih tenang,” ungkapnya.
Amran melakukan langkah tegas terhadap kios nakal tersebut. Kios yang tercatat melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya dan diganti dengan kios baru berizin resmi.
“Kami sudah perhitungkan semuanya. Langkah ini akan menguntungkan petani, karena puncak musim tanam akan berlangsung pada Desember hingga Januari. Kios yang melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya, diganti dengan kios baru yang berizin resmi sehingga ke depan tidak ada lagi pupuk subsidi dijual dengan harga diatas HET,” ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pencabutan izin 2.039 kios pupuk bermasalah justru akan memperbaiki sistem distribusi pupuk agar lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada petani.
Terkait pengawasan, Kementan akan terus memperkuat sistem berbasis digital dan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Satgas Pangan, serta aparat penegak hukum untuk menindak kios yang melakukan kecurangan.
“Kami mencabut izin 2.039 kios yang menjual di atas HET. Ini bukan untuk menakuti, tapi untuk menegakkan keadilan. Negara sudah menanggung subsidi besar agar pupuk terjangkau. Jadi tidak boleh ada yang mencari keuntungan di atas penderitaan petani,” ujar Amran.
Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Petani adalah pahlawan pangan bangsa. Kita harus jaga mereka dari praktik curang yang bisa menghambat produksi. Negara hadir untuk memastikan pupuk tersedia, harga terjangkau, dan petani sejahtera,” tutur Amran.
Pupuk Indonesia siapkan langkah antisipasi
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai arahan Kementan.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, begitu ada yang melanggar maka langkah pertama adalah menutup secara sistem, kedua tim kami akan memasang plakat di kiosnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah akan kami tutup permanen. Namun jika tidak terbukti, kami akan melakukan pembinaan khusus,” kata Rahmad.
Baca juga: Indonesia Ekspor 28.512 Ekor Ayam Hidup Ke Singapura, Kementan: Bebas Penyakit
Ia menambahkan Pupuk Indonesia juga menyiapkan langkah antisipasi apabila ada seluruh kios di satu kecamatan yang terkena sanksi. Petani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi tanpa hambatan melalui mekanisme khusus.
Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia per 11 Oktober 2025, penyaluran pupuk bersubsidi dari total alokasi 9,55 juta ton telah mencapai 5,95 juta ton atau sekitar 62,34 persen.
“Dengan penegakan hukum yang tegas, tahun ini penyerapan pupuk meningkat 12 persen dibandingkan tahun lalu, dan diikuti dengan kenaikan produksi beras sebesar 16 persen berdasarkan data BPS. Artinya, kebijakan tegas yang dijalankan Bapak Menteri terbukti tepat, semakin kuat penegakan hukumnya, semakin tinggi pula produktivitas pertanian,” tutup Rahmad.