Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek

Kompas.com - 07/09/2023, 19:23 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang merupakan hak mereka dan keluarganya.

Hal tersebut secara tegas disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nunung Nuryartono saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Adapun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Anggota Bawaslu Kalteng Diduga Terafiliasi Partai Nasdem

Kegiatan tersebut digelar oleh tim koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah, mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal tersebut bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek yang merupakan perintah Inpres 2 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Sudah jelas bahwa dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda), baik tingkat I maupun tingkat II, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” ucap Nunung.

Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Baca juga: Pekerja yang Pakai Jamsostek Baru 26,97 Persen, Menaker Ajak Stakeholders Kolaborasi

Menurut Nunung, para pekerja akan lebih aman dalam bekerja jika diikutsertakan dalam program Jamsostek.

Dengan begitu, produktivitas pekerja akan meningkat dan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Selain itu, Nunung yakin bahwa manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis.

"(Hal tersebut) juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Menurut data BPJamsostek, hingga 2023, jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program Jamsostek mencapai 36,7 persen atau sekitar 555.000 dari total potensi pekerja sebesar 1,5 juta orang.

Dorong pemda berperan aktif

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali Anwar mendorong seluruh pemda di wilayahnya untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan program Jamsostek kepada seluruh sektor pekerja melalui penerbitan regulasi.

Ia juga memerintahkan kepada seluruh pegawai honorer non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, tenaga kependidikan, serta perangkat desa, dan petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah segera mendapatkan Jamsostek.

Tak hanya itu, kata Roy, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Baca juga: Mengenal Sistem Regulasi pada Tubuh Manusia

“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran (SE) ataupun peraturan bupati (perbup), peraturan gubernur (pergub), wali kota, dan sebagainya akan kami siapkan. Kami akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (BPJamsostek) apa saja langkah-langkah yang harus disiapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

BPJamsostek siap berkolaborasi

Sementara itu, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJamsostek Ady Hendrata mewakili Direktur Kepesertaan BPJamsostek mengungkapkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan pemda dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan monev inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalsel bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJamsostek dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,” imbuh Ady.

 

Terkini Lainnya
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

BPJS Ketenagakerjaan
CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan
Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

BPJS Ketenagakerjaan
JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat

Lewat "Sehari Bersama PMI", BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jamsostek kepada Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan
Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan MLT ke Pengembang untuk Bangun 200 Rumah Pekerja

Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan MLT ke Pengembang untuk Bangun 200 Rumah Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com