JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

Kompas.com - 30/08/2024, 21:37 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Jamsostek Mobile ( JMO) merupakan aplikasi milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aplikasi yang diluncurkan pada 2021 ini disebut berhasil memberikan kemudahan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta di mana dan kapan pun.

Deputi Layanan Digital dan Customer Care BPJS Ketenagakerjaan Faizal Rachman mengatakan, sebelum ada JMO, proses klaim memakan waktu yang cukup lama serta mengganggu kenyamanan peserta.

"Melihat kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan melakukan simplifikasi proses klaim melalui aplikasi JMO, sehingga proses klaim menjadi lebih mudah dan jumlah peserta yang terlayani lebih banyak," ucapnya lewat siaran pers, Jumat (30/8/2024).

“Kita bisa bandingkan kondisi sebelum dan sesudah adanya otomasi. Proses klaim di kantor cabang yang tadinya enam langkah dan harus ke kantor cabang, menjadi empat langkah saja menggunakan JMO,” lanjutnya.

Baca juga: Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Pernyataan itu disampaikan Faizal yang mewakili Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah diskusi panel pada gelaran Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024, Selasa (27/8/2024).

Dia menilai, lewat JMO, peserta tidak perlu lagi mengisi banyak formulir untuk proses klaim JHT dan membawa dokumen fisik ke kantor cabang.

“Durasi waktu klaim, mulai dari pengajuan hingga klaim cair, dari yang rata-rata membutuhkan lima hari, menjadi hanya 15 menit menggunakan JMO,” imbuhnya.

Pengaruh besar JMO benar-benar dirasakan dalam tiga tahun terakhir. Pasalnya, proses shifting manual digital membuat BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi merekrut karyawan.

Sebagai gantinya, BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan resource yang ada dengan menggabungkan beberapa fungsi. Dengan demikian, beban personel juga menurun, dari awalnya 66 persen pada 2019, menjadi 60 persen pada 2024.

Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign?

"Target kami adalah 55 persen pada 2026. Ini membuktikan bahwa teknologi sudah mengambil alih proses klaim,” ungkap Faizal.

Perlu diketahui, data yang ada menunjukkan bahwa utilisasi penggunaan aplikasi JMO mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahun.

Saat awal diluncurkan pada 2021, jumlah klaim JHT melalui JMO baru sebanyak 15,2 persen. Sekarang, angkanya sudah menyentuh 72 persen.

"Dengan kata lain hanya menyisakan kurang lebih 20 persen klaim yang diproses di kantor cabang," ucap Faizal.

Dia menerangkan, tampilan JMO tidak hanya berisikan informasi mengenai lima program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saja, tetapi juga menampilkan value added services, seperti informasi mengenai perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo, dan investasi.

Baca juga: Bekerja Kurang dari 10 Tahun, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Tanpa Resign?

“Ke depan, kami akan lakukan pengembangan–pengembangan lagi dengan menggunakan artificial intelligence (AI). Hal ini sangat kami butuhkan untuk membantu proses verifikasi klaim sehingga akan lebih efisien. Penggunaan AI ini juga termasuk contact center kami yang menggunakan chat berbasis AI,” tutup Faizal.

Terkini Lainnya
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com