KOMPAS.com - Asian Workers’ Compensation Association (AWCA) menyelenggarakan seminar teknis bertajuk Manfaat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran di Kantor Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Asosiasi regional yang menangani kompensasi pekerja di Asia-Pasifik itu menghadirkan perwakilan negara-negara anggota AWCA, antara lain Korea Selatan, Laos, Kamboja, Malaysia, dan Filipina, serta berbagai lembaga sosial lainnya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya menyadari tantangan dalam memberikan perlindungan pekerja migran.
Salah satu tantangan itu adalah menyelaraskan berbagai kebijakan dan standar jaminan sosial antarnegara.
Oleh karena itu, kata dia, penting bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antarnegara anggota AWCA.
Dengan bekerja sama, seluruh negara anggota dapat menemukan solusi inovatif dan adaptif serta dapat akan memastikan setiap pekerja migran menerima hak dan perlindungan yang layak mereka dapatkan.
Baca juga: Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Terkait hal itu, Roswiata berterima kasih kepada International Labour Organization (ILO) atas dukungan terselenggaranya kegiatan itu.
“ILO telah memainkan peran penting dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan memahami dan menerapkan standar layanan jaminan sosial sesuai benchmarking internasional,” ujarnya dalam siaran pers.
Dia menyebutkan, kolaborasi yang kuat dengan ILO akan membantu pihaknya menanggapi tantangan perlindungan dan layanan jaminan sosial yang dihadapi pekerja migran antarnegara.
Dalam hal ini, anggota AWCA juga terbantu dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menguntungkan pengusaha dan masyarakat luas.
“Terima kasih juga kepada pemerintah atas perannya dalam mendorong kerja sama antar-social security di berbagai negara,” ungkapnya.
Terkait seminar itu, Roswita menyampaikan, diskusi produktif pada rapat agenda AWCA membawa seluruh pihak lebih dekat kepada tujuan bersama.
Tujuan itu adalah meningkatkan perlindungan pekerja migran dan memperkuat skema kompensasi pekerja dan asuransi kecelakaan kerja di kawasan Asia.
“Kami telah membahas pentingnya perjanjian jaminan sosial yang dapat dibuat di antara anggota AWCA,” kata Ketua Komite Teknis Pekerja Migran itu.
Roswita menyebutkan, hal tersebut penting untuk memastikan pekerja migran dapat menerima manfaat saat bekerja di negara lain dan bahkan setelah kembali ke negara asal.
“Perjanjian tersebut juga menjamin portabilitas atau keberlanjutan perlindungan jaminan sosial yang memberikan ketenangan pikiran bagi pekerja migran dan keluarga mereka,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pekerja migran memiliki peran penting bagi perekonomian.
Selain berkontribusi terhadap negara asalnya, kata dia, pekerja migran juga dapat berperan penting pada perekonomian di negara tujuannya.
“ Pekerja migran ini sering dikatakan pahlawan devisa negara. Namun, mereka sering kali menghadapi tantangan dan kerentanan di tempat kerja,” katanya.
Baca juga: CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek
Oleh karenanya, sistem jaminan sosial menjadi sangat penting untuk pekerja migran.
Anggoro mengataskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tagline “Kerja Keras Bebas Cemas” dengan tujuan seluruh pekerja migran dapat bekerja dengan keras di mana pun dan bebas cemas terhadap risiko yang mungkin timbul.
“Pada ujungnya, pekerja migran dan keluarganya yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Untuk diketahui, dari 100 juta pekerja di Indonesia, 40 juta di antaranya sudah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, 600.000 di antaranya adalah pekerja migran.