BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

Yohanes Enggar Harususilo
Kompas.com - Minggu, 25 Juni 2023
Seminar Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, 22-24 Juni 2023.DOK. BPJS KETENAGAKERJAAN Seminar Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, 22-24 Juni 2023.

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur ( Jatim) segera menerbitkan regulasi dan mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah masing-masing.

Pekerja dimaksdu meliputi, Mulai dari pekerja formal seperti Non ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek dan nelayan.

Hal ini secara tegas disampaikan lewat seminar bertajuk "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur".

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo.

Turut hadir seluruh pemangku kepentingan diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti.

Peserta kegiatan yang hadir Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Jatim.

Dalam keterangannya, Makmur Marbun menyebutkan bahwa diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kenapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrim. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," tandas Makmur.

Baca juga: Menko PMK Salurkan Santunan Rp 459 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pekerja di Lampung Utara

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah.

"Kita ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut.

Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini. Yang tadinya hanya memakai PKS kita dorong harus menjadi minimal Peraturan Kepala Daerah, bisa dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," imbuhnya.

Sejalan dengan itu Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan bahwa dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi. Regulasi menjadi faktor krusial untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Nah, ini yang coba kita dorong ke daerah. Di Jatim sendiri ternyata sudah ada 32 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada Perda, Pergub, Perbup dan Perwali. Kita memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Bagi yang belum nanti kita fasilitasi untuk bisa membuatnya," sambung Muhyidin.

Secara nasional, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 36 juta pekerja. Muhyidin optimis jika didukung penuh oleh seluruh Pemerintah Daerah, target pemerintah sebesar 43,9 juta pekerja dapat terlampaui di akhir 2023 mendatang.

"Jadi masih ada gap yang cukup besar, sehingga kita harus membantu pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhyidin.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo membeberkan bahwa di Jatim sendiri sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Namun beberapa diantaranya belum memiliki peraturan bupati/wali kota.

"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kita dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tandasnya.

Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan.

Sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi. Sedangkan di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja.

"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair ada yang September-Oktober karena sudah tahun berjalan, dia menganggarkan di anggaran perubahan," katanya.

Baca juga: Bank Muamalat Gandeng BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Faskes

Hadi mengapresiasi upaya Pemda telah melindungi pekerjanya meski untuk langkah awal hanya untuk masa perlindungan tiga maupun enam bulan.

"Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," kata Hadi.

Di akhir keterangannya, Hadi menargetkan pemerintah daerah bisa mengcover sekitar 50 persen pekerja sektor informal.

PenulisYohanes Enggar Harususilo
EditorYohanes Enggar Harususilo
Terkini Lainnya
Gandeng Tanamduit, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Peserta Berinvestasi SBN
Gandeng Tanamduit, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Peserta Berinvestasi SBN
BPJS Ketenagakerjaan
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Digital, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan pada ICXC 2023
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Digital, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan pada ICXC 2023
BPJS Ketenagakerjaan
Kelola Dana Pekerja secara Profesional, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Tingkat Regional Asia
Kelola Dana Pekerja secara Profesional, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Tingkat Regional Asia
BPJS Ketenagakerjaan
Kembali Ukir Prestasi Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Rank ASSRAT 2023
Kembali Ukir Prestasi Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Rank ASSRAT 2023
BPJS Ketenagakerjaan
Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menghubungkan Akun Jamsostek Mobile (JMO) dengan E-wallet
Cara Menghubungkan Akun Jamsostek Mobile (JMO) dengan E-wallet
BPJS Ketenagakerjaan
Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Monev Inpres Nomor 2 Tahun 2021
Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Monev Inpres Nomor 2 Tahun 2021
BPJS Ketenagakerjaan
Mampu Tingkatkan Kepesertaan Baru Jamsostek, PT Pos Indonesia Diganjar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Mampu Tingkatkan Kepesertaan Baru Jamsostek, PT Pos Indonesia Diganjar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Informal, Wamenaker: Sehari Daftar Bisa Klaim Risiko
Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Informal, Wamenaker: Sehari Daftar Bisa Klaim Risiko
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BRI Lindungi Pekerja, Terutama Debitur KUR
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BRI Lindungi Pekerja, Terutama Debitur KUR
BPJS Ketenagakerjaan
Semakin Terlindungi, 34.782 Pekerja Rentan di Bontang Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Semakin Terlindungi, 34.782 Pekerja Rentan di Bontang Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalankan Upaya Promotif dan Preventif
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalankan Upaya Promotif dan Preventif
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Fotografi Jurnalistik, Total Hadiah Capai Rp 105 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Fotografi Jurnalistik, Total Hadiah Capai Rp 105 Juta
BPJS Ketenagakerjaan
Luncurkan
Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023
BPJS Ketenagakerjaan