KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Paling baru, Pemkab Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 86.000 pekerja rentan yang terdiri dari nelayan, pedagang asongan, petugas keberhasilan, dan lainnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya mereka yang berada dalam kategori desil satu dan dua di garis kemiskinan.
Dia menyatakan, terdapat penambahan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada 2023 sehingga total yang terkaver sebanyak 86.000 orang pekerja rentan di Kabupaten Tangerang.
“Ke depan, saya berharap jumlah kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tangerang bertambah. Bahkan ditargetkan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2023 bisa mencapai 100.000 kepesertaan BPJS bagi pekerja rentan," ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Minta Penerapan PSAK 74 Perlu Disesuaikan, Ini Alasannya
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono menyebutkan, tingkat pekerja rentan dengan kemiskinan ekstrem cukup banyak, tetapi tidak semuanya terlindungi jaminan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi terobosan-terobosan Pemkab Tangerang dalam upaya mendorong perlindungan para pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Kabupaten Tangerang, saya menerima laporan bila sebanyak 86.000 pekerja rentan telah dilindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini patut kita apresiasi dan suatu langkah bagus yang telah dilakukan oleh Bupati Tangerang,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, dengan 86.000 pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Tangerang menjadi pemerintah daerah tingkat dua yang memiliki jumlah kepesertaan tertinggi di seluruh Indonesia.
Angka tersebut diharapkan terus naik, mengingat jumlah pekerja rentan di Kabupaten Tangerang yang terus meningkat hingga mencapai 248.000 jiwa.
Baca juga: Libatkan Pengusaha dan Pekerja, Indonesia Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Swiss
“Saat ini, untuk daerah tingkat dua, Kabupaten Tangerang yang nomor satu di Indonesia dengan mengikutkan kepesertaan terbanyak di Indonesia. Ini merupakan suatu hal yang benar-benar membanggakan dan sangat perlu diapresiasi,” ujarnya.
Zainudin berharap, hal tersebut mampu mendorong pemerintah daerah (pemda) lain untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Lebih lanjut, Zainudin menerangkan, hanya dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk 2 anak maksimal Rp 174 juta.
Hal itu dibuktikan lewat penyerahan santunan kepada 9 orang ahli waris pekerja yang meninggal dunia, dengan masing-masing menerima manfaat Rp 42 juta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
“Semoga sinergitas yang baik ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan menekan angka kemiskinan,” tutur Zainudin.