Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 21/02/2023, 20:59 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang kurir ditemukan meninggal dunia saat sedang mengantar paket. Peristiwa yang sempat viral di berbagai media sosial (medsos) ini terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (15/2/2023). 

Mendengar informasi tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban.

Setelah ditelusuri, kurir tersebut ternyata bernama Yuslan Susilo (42), salah satu karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS).

Almarhum (Alm) Yuslan Susilo ditugaskan sebagai kurir di PT Satria Antaran Prima Tbk (SAP Express) dan telah menjadi peserta aktif BPJamsostek sejak Agustus 2020.

Baca juga: Tetap Layani Jual Beli Tanah Non-peserta BPJS Kesehatan, BPN Tangsel: Tapi Tetap Harus Punya Kartu Peserta Aktif

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan secara langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris Alm Yuslan senilai total Rp 422 juta.

Manfaat tersebut merupakan gabungan dari beberapa santunan. Pertama, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"Kedua, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lump sum atau pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Ketiga, lanjut dia, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta dan juga beasiswa bagi dua orang anak almarhum dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Dilema Kecerdasan Buatan di Ruang Perguruan Tinggi: Pemimpin Harus Bagaimana?

Anggoro menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan BPJamsostek tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJamsostek untuk melindungi pekerja.

“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal ini juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” terang Anggoro.

Oleh karena itu, lanjut dia, BPJamsostek bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga.

Baca juga: Dua WNI Meninggal Akibat Gempa Turkiye, Pemerintah Akan Bahas Soal Santunan Kematian

Sebagai penerima santunan, istri almarhum Alm Yuslan Susilo mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJamsostek dan pihak perusahaan keluarganya.

"Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian dan dukungan untuk masa depan anak saya. Semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnulkhatimah dan tenang," ujarnya.

Apresiasi komitmen PT MAS

Tak lupa, Anggoro memberikan apresiasi terhadap komitmen dari PT MAS yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

Menurutnya, hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan pada BPJamsostek.

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Sementara itu, Corporate Secretary General Manager SAP Express Denny Parhan memastikan bahwa seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Hal tersebut dilakukan SAP Express karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi pada karyawannya setiap saat.

BPJamsostek sendiri terus menggenjot jumlah kepesertaan yang ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif pada 2026.

Menurut data, hingga Desember 2022, BPJamsostek memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 48,2 miliar.

Baca juga: 4 Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat, Bantu Turunkan Risiko Penyakit Kronis

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum bapak Yuslan Susilo,” ucap Anggoro.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebut dia, tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga.

Oleh karena itu, Anggoro berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.

BPJamsostek tidak hanya melindungi pegawai kantoran, tetapi juga pekerja informal, seperti petani, nelayan, pedagang, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini sejalan dengan kampanye kami, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutur Anggoro.

Baca juga: Partai Ummat Jawab Bawaslu, Merasa Tak Pernah Berencana Kampanye di Masjid

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Operational Director PT MAS Ana Rosalina, Human Capital & Corporate Planning General Manager SAP Express Edwin Tito, serta Corporate Secretary General Manager SAP Express Denny Parhan.

Terkini Lainnya
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com