Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Dwi Nur Hayati
Kompas.com - Selasa, 21 Februari 2023
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan secara langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum (Alm) Yuslan Susilo senilai total Rp 422 juta.


DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan secara langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum (Alm) Yuslan Susilo senilai total Rp 422 juta.

KOMPAS.com - Seorang kurir ditemukan meninggal dunia saat sedang mengantar paket. Peristiwa yang sempat viral di berbagai media sosial (medsos) ini terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (15/2/2023). 

Mendengar informasi tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban.

Setelah ditelusuri, kurir tersebut ternyata bernama Yuslan Susilo (42), salah satu karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS).

Almarhum (Alm) Yuslan Susilo ditugaskan sebagai kurir di PT Satria Antaran Prima Tbk (SAP Express) dan telah menjadi peserta aktif BPJamsostek sejak Agustus 2020.

Baca juga: Tetap Layani Jual Beli Tanah Non-peserta BPJS Kesehatan, BPN Tangsel: Tapi Tetap Harus Punya Kartu Peserta Aktif

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan secara langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris Alm Yuslan senilai total Rp 422 juta.

Manfaat tersebut merupakan gabungan dari beberapa santunan. Pertama, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"Kedua, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lump sum atau pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Ketiga, lanjut dia, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta dan juga beasiswa bagi dua orang anak almarhum dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Dilema Kecerdasan Buatan di Ruang Perguruan Tinggi: Pemimpin Harus Bagaimana?

Anggoro menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan BPJamsostek tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJamsostek untuk melindungi pekerja.

“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal ini juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” terang Anggoro.

Oleh karena itu, lanjut dia, BPJamsostek bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga.

Baca juga: Dua WNI Meninggal Akibat Gempa Turkiye, Pemerintah Akan Bahas Soal Santunan Kematian

Sebagai penerima santunan, istri almarhum Alm Yuslan Susilo mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJamsostek dan pihak perusahaan keluarganya.

"Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian dan dukungan untuk masa depan anak saya. Semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnulkhatimah dan tenang," ujarnya.

Apresiasi komitmen PT MAS

Tak lupa, Anggoro memberikan apresiasi terhadap komitmen dari PT MAS yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

Menurutnya, hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan pada BPJamsostek.

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Sementara itu, Corporate Secretary General Manager SAP Express Denny Parhan memastikan bahwa seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Hal tersebut dilakukan SAP Express karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi pada karyawannya setiap saat.

BPJamsostek sendiri terus menggenjot jumlah kepesertaan yang ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif pada 2026.

Menurut data, hingga Desember 2022, BPJamsostek memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 48,2 miliar.

Baca juga: 4 Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat, Bantu Turunkan Risiko Penyakit Kronis

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum bapak Yuslan Susilo,” ucap Anggoro.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebut dia, tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga.

Oleh karena itu, Anggoro berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.

BPJamsostek tidak hanya melindungi pegawai kantoran, tetapi juga pekerja informal, seperti petani, nelayan, pedagang, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini sejalan dengan kampanye kami, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutur Anggoro.

Baca juga: Partai Ummat Jawab Bawaslu, Merasa Tak Pernah Berencana Kampanye di Masjid

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Operational Director PT MAS Ana Rosalina, Human Capital & Corporate Planning General Manager SAP Express Edwin Tito, serta Corporate Secretary General Manager SAP Express Denny Parhan.

PenulisDwi Nur Hayati
EditorAmalia Purnama Sari
Terkini Lainnya
Ahli Waris Korban Meninggal Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp 48 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris Korban Meninggal Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp 48 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Dewas Ajak Stakeholder Review New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan
Dewas Ajak Stakeholder Review New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang
BPJS Ketenagakerjaan
Komitmen Wujudkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Pemprov Sulut Luncurkan Perda Baru
Komitmen Wujudkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Pemprov Sulut Luncurkan Perda Baru
BPJS Ketenagakerjaan
Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Aplikasi AYO SRC, BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong
Lewat Aplikasi AYO SRC, BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong
BPJS Ketenagakerjaan
HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers lewat Perlindungan Jaminan Sosial
HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers lewat Perlindungan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga
BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Honorer di Kemnaker
Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Honorer di Kemnaker
BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Tangerang Daftarkan 50.000 Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Tangerang Daftarkan 50.000 Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015
BPJS Ketenagakerjaan
HUT Ke-45, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Wajah dan Fitur Layanan Baru
HUT Ke-45, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Wajah dan Fitur Layanan Baru
BPJS Ketenagakerjaan
Sambut Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI
Sambut Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI
BPJS Ketenagakerjaan
10 Korban Ledakan di Sawahlunto Dapat Manfaat Jaminan Sosial Rp 2,9 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
10 Korban Ledakan di Sawahlunto Dapat Manfaat Jaminan Sosial Rp 2,9 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim untuk Bantu Klaim Manfaat bagi PMI
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim untuk Bantu Klaim Manfaat bagi PMI
BPJS Ketenagakerjaan