KOMPAS.com – Kepala Lembaga Administrasi Negara ( LAN) Adi Suryanto mengatakan, lembaga pelatihan memiliki peran strategis dalam mempersiapkan talenta sumber daya manusia ( SDM) aparatur yang kompeten dan profesional.
Menurutnya, prioritas pembangunan yang menekankan pada pembangunan SDM saat ini perlu disikapi dengan serius demi mengembangkan kebijakan, program, metode, dan kurikulum pelatihan ASN.
“Hal tersebut diperlukan guna mendukung tercapainya pemerintahan yang berkualitas, profesional, dan berkelas dunia. Tidak mungkin akan hadir sebuah pemerintah berkualitas tanpa ada dukungan kualitas SDM yang profesional.
“Untuk itu, peran lembaga pelatihan menjadi strategis untuk mempersiapkan SDM aparatur yang diharapkan memiliki kompetensi dan bisa bekerja berkarya membangun negeri,” ungkap Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: LAN Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Smart Kampung Milik Pemkab Banyuwangi
Hal itu disampaikan oleh Adi Suryanto pada saat membuka acara Penyerahan Akreditasi Lembaga Pelatihan Tahun 2022, di Hotel Mercure Batavia, Selasa (29/11/2022).
Peran lembaga pelatihan, lanjut Adi, perlu untuk dikembangkan dengan senantiasa proaktif dalam mengidentifikasi kebutuhan kompetensi sesuai dengan perkembangan dan dinamika terkini.
Selain itu, Adi menjelaskan, survei terhadap hasil pelatihan-pelatihan tersebut juga perlu dilakukan, sehingga tersedia basis data dan dapat mengukur tingkat keberhasilan dari suatu pelatihan.
“Pelatihan juga tidak hanya berhenti di saat pelatihan itu selesai. Oleh karena itu, perlu dikembangkan survei kemanfaatan pelatihan, sehingga kita bisa tahu persis sebagaimana kontribusi kita terhadap target pembangunan tadi.
“Basis data menjadi penting bagi kita untuk menjelaskan kontribusi pelatihan untuk menyiapkan SDM aparatur,” jelas Adi.
Kata Adi, proses akreditasi lembaga pelatihan juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan kualitas pelatihan SDM aparatur senantiasa terjaga.
Dengan demikian, pihaknya mengajak kontribusi dari seluruh stakeholders dan penyelenggara pelatihan untuk memberikan berbagai masukan untuk terus mengembangkan instrumen-instrumen yang diperlukan dalam proses pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan.
“Undang-undang (UU) ASN telah mengamanahkan bahwa ASN memiliki hak minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun untuk pengembangan kompetensi. Tugas kita adalah bagaimana menyuguhkan program-program pengembangan kompetensi yang berkontribusi nyata terhadap target-target pembangunan,” kata Adi.
Baca juga: Akselerasi Pengembangan SDM di Kawasan Timur, LAN Luncurkan Program Magang bagi ASN Papua
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi LAN Muhammad Taufiq mengatakan, pada 2022, untuk pertama kalinya LAN telah memberikan akreditasi pada lembaga pelatihan nonpemerintah.
“Untuk pertama kalinya tahun ini, kami melakukan akreditasi kepada lembaga pelatihan nonpemerintah untuk memberikan layanan yang lebih luas dan mudah aksesnya bagi seluruh ASN,” ujar Taufiq.
Sebagai informasi, setelah menjalani delapan kali masa sidang yang dilakukan selama bulan Maret hingga November, telah ditetapkan sebanyak 44 lembaga pelatihan pemerintahan dan non-pemerintahan yang berhasil mendapatkan akreditasi dari LAN, meliputi:
A. 38 akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan, yang terdiri dari:
1. Satu lembaga pelatihan yang mendapat kategori bintang tiga.
2. Enam lembaga pelatihan pemerintah dan enam unit lembaga pelatihan di lingkup LAN yang mendapat kategori bintang dua.
3. Empat belas lembaga pelatihan kementerian (LPNK) dan 15 lembaga pelatihan pemerintah daerah yang mendapat kategori bintang satu.
Baca juga: Kepala LAN Dorong ASN Kembangkan Kompetensi Minimal 20 JP Per Tahun
B. 43 akreditasi program, yang terdiri dari:
1. Tiga program pelatihan kepemimpinan nasional Tk II (PKN II).
2. Sembilan belas program pelatihan kepemimpinan administrator (PKA).
3. Dua puluh dua program pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP).
4. Tiga puluh program pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).
5. Satu program pelatihan teknis tertentu.
C. 1 akreditasi lembaga pengakreditasi program serta 1 akreditasi lembaga pelatihan nonpemerintah.