KOMPAS.com – Kepala Lembaga Administrasi Negara ( LAN) Adi Suryanto mengatakan, pihaknya berupaya menyusun instrumen guna membantu pemerintah daerah ( pemda) dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan Undang-Undang ( UU) Cipta Kerja.
Adapun instrumen tersebut diwujudkan dengan langkah-langkah fundamental melalui perumusan ke dalam metode mapping, analysis, validation, dan agenda (MAVA).
"Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh pemda. Semoga dapat membantu pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha,” ujar Adi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka diskusi media dengan tema “Mendorong Progresivitas Pemerintah Daerah dalam Pelayanan dan Kemudahan Berinvestasi di Daerah Pasca UU Cipta Kerja” secara virtual, Jumat (20/8/2021).
Adi menilai, respons pemda pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada November 2021 masih perlu ditingkatkan.
Hal itu terlihat dari upaya pemda dalam menyesuaikan peraturan di daerah terhadap UU Cipta Kerja masih belum berjalan secara optimal.
“Untuk menyikapi masalah tersebut, saat ini kami sedang menyusun instrumen guna mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) terhadap UU Cipta Kerja,” ucap Adi.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kendala yang dihadapi pemda dalam melakukan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja.
Adapun beberapa kendala tersebut adalah keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum, kurangnya koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat, belum diterbitkannya peraturan teknis dari UU Cipta Kerja, serta kurangnya anggaran untuk melakukan kajian dan analisis perda dan perkada.
“Oleh karena itu, LAN merekomendasikan pemda untuk segera melakukan proses inventarisasi perda dan perkada terutama yang bersinggungan terhadap UU Cipta Kerja,” jelas Adi.
Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat SDM di bidang hukum, diperlukan upaya rekrutmen atau pengembangan kompetensi. Hal ini guna mempercepat proses harmonisasi dan sinkronisasi perda dan perkada tersebut.
Tak hanya pemda, Adi menyatakan, pemerintah pusat juga perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja.
Peraturan itu akan menjadi pedoman bagi daerah dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi perda dan perkada.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN Tri Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian yang dilaksanakan di sejumlah wilayah pemda sebagai lokus agar instrumen harmonisasi dan sinkronisasi dapat tersusun dengan baik.
Beberapa wilayah pemda tersebut adalah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Dikarenakan kondisi pandemi, maka pengambilan data dilakukan dengan focus group discussion (FGD) secara online dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari pemda dan peraturan-peraturan daerah,” ucap Tri Widodo.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk penyusunan instrumen, LAN juga mendorong keterlibatan media sebagai salah satu subsistem dalam perbaikan sistem kebijakan di Indonesia.
Sebab, media merupakan salah satu pilar good governance yang memiliki peranan penting untuk menjadi sarana diseminasi kebijakan sebagai pendorong dan akselerasi perubahan ke arah yang lebih baik.
Sebagai informasi, dalam acara diskusi media tersebut turut hadir Kepala Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara LAN Widhi Novianto, peneliti di lingkungan LAN, dan rekan-rekan media.