Tingkatkan Layanan JKK, BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemenhan Jalin Komitmen Bersama

Kompas.com - 13/12/2023, 21:12 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjalin komitmen dengan Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia (RI) di Rumah Sakit (RS) Dr Suyoto.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan rehabilitasi pasca mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Adapun komitmen kedua pihak tersebut terjalin bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar oleh Kementerian Investasi/adan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kemenhan RI dengan tema “Kesempatan Berusaha Melalui Kemitraan Dan Keadilan Bagi Pelaku Usaha Disabilitas”.

Sinergi yang tertuang dalam komitmen bersama itu ditandatangani oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Kepala Pusrehab Kemenhan dr Daniel Lumadyo Wartoadi, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: 38 Persen Pekerja Formal adalah Generasi Sandwich

Dalam acara tersebut, Sekretaris Utama Kementerian Investasi/BKPM Ikmal Lukman berharap, kolaborasi antara pihaknya, Kemenhan, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masa depan yang lebih meyakinkan bagi para pegawai atau pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Ia menyebutkan bahwa selama ini banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan berharap dapat kembali bekerja.

“Namun, pada kenyataannya, tidak semua dari mereka (pekerja) dapat kembali bekerja di sektor formal,” imbuh Ikmal dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Oleh karena itu, lanjut dia, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemenhan Dr Suyoto menjadi sangat penting untuk kembali meningkatkan produktivitas dan rasa percaya diri para pekerja.

Buka peluang peroleh NIB dari Kementerian Investasi/BKPM

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Pusrehab RS Dr Suyoto dalam program JKK, Return to Work (RTW), ymencakup pemberian pelatihan wirausaha bagi pekerja disabilitas pasca JKK/RTW, membuka peluang untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM.

Hal tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberdayakan kembali pekerja untuk kembali bekerja di tempat asal atau bahkan bekerja mandiri.

Roswita mengatakan bahwa program tersebut akan menjamin para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja supaya mendapatkan manfaat berupa perawatan, rehabilitasi, dan pelatihan hingga akhirnya mampu kembali bekerja atau berwirausaha.

“Dengan adanya kemudahan akses untuk mendapatkan NIB bagi pekerja disabilitas adalah bukti kehadiran negara bagi seluruh pekerja Indonesia. Hal ini akan mendorong pekerja disabilitas untuk menjadi mandiri, mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nantinya tercipta kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi mereka,” ucap Roswita.

Baca juga: Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Al Muktabar Salurkan Bantuan dan Jaminan Sosial Pangan untuk Warga

Roswita mengungkapkan, berdasarkan data yang terhimpun hingga Oktober 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat JKK RTW kepada 1.763 peserta.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 1.524 peserta atau 86 persen telah berhasil kembali bekerja. Rasio kembali bekerja ini merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan program jaminan sosial sejenis di wilayah Asia.

“Dengan komitmen bersama yang kami jalin bersama Pusrehab Kemenhan RS Dr Suyoto ini, diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan RTW, sehingga layanan yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami disabilitas akibat risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat lebih komprehensif dan terpadu,” ujar Roswita.

Komitmen luar biasa yang ditunjukkan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah diakui oleh International Social Security Association (ISSA) melalui ISSA Certificate of Excellence in Social Security Administration for Return to Work (RTW) pada 2019, dan ISSA Guidelines on Return to Work and Reintegration pada 2022.

Baca juga: Pemerintah Dorong Modul Jamsos Diajarkan di SMA, BPJS Ketenagakerjaan: Langkah Baik

Di akhir keterangannya, Roswita menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), atlet, dan beragam profesi lainnya.

Oleh karena itu, kata dia, kerja sama yang terjalin dengan Pusrehab Kemenhan RS Dr Suyoto menjadi penting untuk meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.

“Ke depan, kami akan berupaya agar kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan terus tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth) sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas, dan memiliki hidup yang sejahtera,” tutur Roswita.

Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan NU Kolaborasi, Bidik Perlindungan 80 Persen Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Muhammadiyah, Perluas Perlindungan Pekerja hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

Petugas PPSU Jaksel Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam Sehari

BPJS Ketenagakerjaan
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com