KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjalin komitmen dengan Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia (RI) di Rumah Sakit (RS) Dr Suyoto.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan rehabilitasi pasca mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adapun komitmen kedua pihak tersebut terjalin bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar oleh Kementerian Investasi/adan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kemenhan RI dengan tema “Kesempatan Berusaha Melalui Kemitraan Dan Keadilan Bagi Pelaku Usaha Disabilitas”.
Sinergi yang tertuang dalam komitmen bersama itu ditandatangani oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Kepala Pusrehab Kemenhan dr Daniel Lumadyo Wartoadi, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: 38 Persen Pekerja Formal adalah Generasi Sandwich
Dalam acara tersebut, Sekretaris Utama Kementerian Investasi/BKPM Ikmal Lukman berharap, kolaborasi antara pihaknya, Kemenhan, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masa depan yang lebih meyakinkan bagi para pegawai atau pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Ia menyebutkan bahwa selama ini banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan berharap dapat kembali bekerja.
“Namun, pada kenyataannya, tidak semua dari mereka (pekerja) dapat kembali bekerja di sektor formal,” imbuh Ikmal dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/12/2023).
Oleh karena itu, lanjut dia, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemenhan Dr Suyoto menjadi sangat penting untuk kembali meningkatkan produktivitas dan rasa percaya diri para pekerja.
Selaras dengan hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Pusrehab RS Dr Suyoto dalam program JKK, Return to Work (RTW), ymencakup pemberian pelatihan wirausaha bagi pekerja disabilitas pasca JKK/RTW, membuka peluang untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM.
Hal tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberdayakan kembali pekerja untuk kembali bekerja di tempat asal atau bahkan bekerja mandiri.
Roswita mengatakan bahwa program tersebut akan menjamin para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja supaya mendapatkan manfaat berupa perawatan, rehabilitasi, dan pelatihan hingga akhirnya mampu kembali bekerja atau berwirausaha.
“Dengan adanya kemudahan akses untuk mendapatkan NIB bagi pekerja disabilitas adalah bukti kehadiran negara bagi seluruh pekerja Indonesia. Hal ini akan mendorong pekerja disabilitas untuk menjadi mandiri, mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nantinya tercipta kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi mereka,” ucap Roswita.
Roswita mengungkapkan, berdasarkan data yang terhimpun hingga Oktober 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat JKK RTW kepada 1.763 peserta.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 1.524 peserta atau 86 persen telah berhasil kembali bekerja. Rasio kembali bekerja ini merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan program jaminan sosial sejenis di wilayah Asia.
“Dengan komitmen bersama yang kami jalin bersama Pusrehab Kemenhan RS Dr Suyoto ini, diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan RTW, sehingga layanan yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami disabilitas akibat risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat lebih komprehensif dan terpadu,” ujar Roswita.
Komitmen luar biasa yang ditunjukkan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah diakui oleh International Social Security Association (ISSA) melalui ISSA Certificate of Excellence in Social Security Administration for Return to Work (RTW) pada 2019, dan ISSA Guidelines on Return to Work and Reintegration pada 2022.
Baca juga: Pemerintah Dorong Modul Jamsos Diajarkan di SMA, BPJS Ketenagakerjaan: Langkah Baik
Di akhir keterangannya, Roswita menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), atlet, dan beragam profesi lainnya.
Oleh karena itu, kata dia, kerja sama yang terjalin dengan Pusrehab Kemenhan RS Dr Suyoto menjadi penting untuk meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.
“Ke depan, kami akan berupaya agar kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan terus tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth) sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas, dan memiliki hidup yang sejahtera,” tutur Roswita.