KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkolaborasi memberikan perlindungan kepada 100.000 pekerja rentan.
Kolaborasi tersebut dilakukan Pemprov Kaltim usai menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pengukuhan sinergi kedua pihak itu diresmikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo yang ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kaltim, Rabu (5/7/2023).
Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 kabupaten dan kota di wilayah Kaltim, mulai dari pekerja sektor keagamaan, seperti marbot masjid, pengajar Al-Qur'an, pendeta, dan biksu.
Baca juga: Hendak Lihat Biksu Thudong, Pengemudi Fortuner Malah Tabrak Pelari sampai Koma
Selain itu, terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tenaga kesehatan (nakes) nonmedis.
Seluruh pekerja rentan tersebut akan mendapatkan perlindungan dua program dari BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pihaknya akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti Pergub Nomor 19 Tahun 2023.
"Kalau 100.000 (pekerja) itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500.000 pekerja rentan yang harus dilindungi,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.
Isran mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan bagi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengaku, pekerja honorer atau non-ASN di Kaltim sudah seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
“Pemprov juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota (untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para pekerja),” imbuh Isran.
Ia mengatakan, Pergub Nomor 19 Tahun 2023 menjadi dasar untuk Pemprov Kaltim dalam memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten dan kota masing-masing.
Baca juga: Gaji PJLP Baru Naik Setelah APBD Perubahan, Apakah Selisih sejak Januari Akan Dirapel?
Atas komitmen dan kepedulian Pemprov Kaltim, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di wilayah ini yang dapat dilindungi.
"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kaltim Isran Noor, karena 100.000 pekerja rentan ini akan terlindungi,” ucapnya.
Terlebih, lanjut Anggoro, BPJamsostek dan Pemprov Kaltim telah mendapatkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia meyakini, adanya Nomor 19 Tahun 2023 serta dukungan penuh dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Provinsi Kaltim.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan Nasional SERTAKAN, Dorong Perlindungan Pekerja Informal
Seperti diketahui, persentase kepesertaan BPJamsostek di Provinsi Kaltim mencakup 49,74 persen dari total pekerja di wilayah ini atau setara dengan 675.000 pekerja.
Pada kesempatan tersebut, BPJamsostek menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada lima orang ahli waris dari peserta dengan total santunan mencapai Rp 838 juta.
Anggoro menekankan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Namun dengan adanya manfaat dari BPJamsostek tersebut, ia berharap, keluarga yang ditinggalkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak dan anak-anak mereka dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Baca juga: 18 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi THE AUR 2023
"Perlindungan sosial ini adalah salah satu cara kami untuk menahan laju kemiskinan baru karena dengan perlindungan jaminan sosial, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan,” imbuh Anggoro.
Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Isran bersama Anggoro juga turut menyerahkan penghargaan Paritrana Award 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan kepada tiga pemerintah daerah (pemda) dan 12 perusahaan skala besar, menengah, jasa layanan publik dan UMKM di Provinsi Kaltim.
Paritrana Award 2022 diberikan sebagai bentuk apresiasi keberhasilan pemda hingga UMKM dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik.
Tak lupa, Anggoro mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award 2022.
Ia berharap, sinergi yang telah terbangun sangat baik itu dapat terus berkesinambungan dan berdampak terhadap kesejahteraan pekerja di Provinsi Kaltim.
"Semoga ke depan seluruh pemerintah kabupaten dan kota beserta para pelaku usaha di Provinsi Kaltim turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Anggoro.
Dengan dukungan penuh, lanjut dia, akan semakin banyak pekerja yang bisa kerja keras, bebas cemas, karena seluruh risikonya telah dialihkan pada BPJamsostek.