KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan manfaat program jaminan sosial kepada empat ahli waris pekerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dari empat ahli waris tersebut, tiga di antaranya merupakan pekerja honorer atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) yang berprofesi sebagai tenaga administrasi dan pengemudi.
Total manfaat yang diberikan kepada seluruh ahli waris mencapai Rp 400 juta.
Ida menyampaikan rasa duka citanya kepada para keluarga yang ditinggalkan. Dia menegaskan, santunan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kemenaker sebagai pemberi kerja dengan mewajibkan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, para pekerja akan terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.
“Bersyukurnya keluarga PPNPN di Kemenaker sudah disertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tiga di antaranya itu memang PPNPN yang memang berhak,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).
Ida pun berharap, PPNPN di kementerian dan lembaga lain turut mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pelayanan terbaik agar peserta dan keluarga bisa mendapatkan haknya.
Dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta dan keluarga bisa mendapatkan manfaat dengan maksimal sehingga terbebas dari rasa cemas ketika ditinggalkan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Pemkab Tangerang Daftarkan 50.000 Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, kami mengucapkan bela sungkawa. Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai,” ucapnya.
Roswita berharap, manfaat tersebut dapat meringankan beban keluarga dan menjadi semangat untuk melanjutkan kehidupannya dengan layak.
Ia tidak lupa mengapresiasi komitmen Kemenaker yang berhasil menjadi contoh bagi kementerian lain, sehingga nantinya akan lebih banyak pekerja honorer yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 telah memerintahkan kepada 19 kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur, dan 514 bupati atau wali kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk melindungi para pekerja melalui lima program perlindungan.
Lima program tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Beragam manfaat yang bisa didapatkan peserta, seperti perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Manfaat tersebut bisa didapatkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk ketika perjalanan menuju dan dari tempat kerja.
Jika pada masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca juga: Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sementara itu, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Kemudian, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
Masa pensiun para pekerja juga akan sejahtera dengan adanya manfaat JHT yang selalu memberikan imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah ditambah manfaat JP yang dapat diterima setiap bulan maupun lumpsum.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah membayarkan 3,5 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 45,2 triliun.
Pihaknya juga menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah meningkatkan beragam fitur yang ada di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), salah satunya untuk memudahkan peserta mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja.
Baca juga: Sambut Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI
"Momentum ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pekerja,” katanya.
Oleh karena itu, Anggoro mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal itu agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas, sesuai dengan kampanye yang terus kami sosialisasikan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tutur Anggoro.