10 Korban Ledakan di Sawahlunto Dapat Manfaat Jaminan Sosial Rp 2,9 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan

Fransisca Andeska Gladiaventa
Kompas.com - Kamis, 15 Desember 2022
BPJS Ketenagakerjaan melalui tim layanan cepat tanggap (LCT) memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10 korban meninggal dalam musibah ledakan tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (9/12/2022). Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan melalui tim layanan cepat tanggap (LCT) memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10 korban meninggal dalam musibah ledakan tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (9/12/2022).


KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui tim layanan cepat tanggap (LCT) melakukan jemput bola guna mempercepat proses pembayaran manfaat jaminan sosial bagi 10 korban meninggal dalam musibah ledakan tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (9/12/2022).

Alhasil, dalam waktu dua hari, BPJS Ketenagakerjaan berhasil membayarkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ahli waris korban dengan total nominal mencapai Rp 2,9 miliar.

Adapun manfaat jaminan sosial tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota (Walkot) Sawahlunto Deri Asta bersama dengan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau yang diwakili oleh Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan Ocky Olivia serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar kepada ahli waris di Aula PT Bukit Asam Sawahlunto.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim untuk Bantu Klaim Manfaat bagi PMI

Wali Kota (Walkot) Sawahlunto Deri Asta mengatakan, pekerjaan apapun tentunya memiliki banyak risiko. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki oleh seluruh pekerja, khususnya di wilayah Sawahlunto.

“Hal yang dilakukan ini adalah bentuk bahwa perlu memiliki jaminan ketenagakerjaan tersebut. Dengan adanya jaminan tersebut, seluruh pekerja akan mendapatkan santunan, sehingga istri dan anak-anak tidak akan kesulitan lagi di masa yang akan datang,” ungkap Deri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ocky Olivia menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada seluruh keluarga korban.

Baca juga: Pendamping Desa Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 525 Juta

Tak hanya itu, sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta.

“Sejak terjadinya musibah tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada peserta kami yang menjadi korban," ujar Ocky.

"Setelah dilakukan penelusuran, diketahui seluruh korban yang berjumlah 14 orang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari, 10 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya masih menjalani perawatan hingga saat ini,” jelas Ocky.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan, manfaat jaminan sosial yang diberikan terdiri dari santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan manfaat jaminan pensiun ( JP) yang dibayarkan secara lumpsum maupun berkala.

Baca juga: Bobby Sebut Ustaz, Penggali Kubur, dan Bilal Mayit di Medan Akan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, diberikan juga beasiswa pendidikan kepada dua orang anak korban dari jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta serta seluruh saldo jaminan hari tua ( JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban.

“Sedangkan untuk empat korban yang masih dalam masa perawatan akan ditanggung seluruh biaya perawatan tanpa batasan biaya hingga sembuh,” ujar Maulana.

Maulana menambahkan, sebesar apapun manfaat jaminan sosial yang diberikan, tentu tidak dapat menggantikan nyawa orang yang sangat kita cintai.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah dilakukan oleh PT Nusa Alam Lestari (NAL).

“Musibah yang terjadi di tambang batu bara Sawahlunto ini perlu untuk dijadikan pelajaran, bahwa risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kepada siapa saja, kapan pun dan di mana saja," kata Maulana.

Oleh karena itu, kata dia, masing-masing pekerjaperlu memastikan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja tanpa rasa cemas. Sebab semua risiko kerja akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini selaras dengan kampanye yang saat ini sedang kami lakukan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” jelas Maulana.

PenulisFransisca Andeska Gladiaventa
EditorMikhael Gewati
Terkini Lainnya
Ahli Waris Korban Meninggal Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp 48 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris Korban Meninggal Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp 48 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Dewas Ajak Stakeholder Review New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan
Dewas Ajak Stakeholder Review New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang
BPJS Ketenagakerjaan
Komitmen Wujudkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Pemprov Sulut Luncurkan Perda Baru
Komitmen Wujudkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Pemprov Sulut Luncurkan Perda Baru
BPJS Ketenagakerjaan
Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Aplikasi AYO SRC, BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong
Lewat Aplikasi AYO SRC, BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong
BPJS Ketenagakerjaan
HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers lewat Perlindungan Jaminan Sosial
HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers lewat Perlindungan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga
BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Honorer di Kemnaker
Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Honorer di Kemnaker
BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Tangerang Daftarkan 50.000 Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Tangerang Daftarkan 50.000 Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015
BPJS Ketenagakerjaan
HUT Ke-45, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Wajah dan Fitur Layanan Baru
HUT Ke-45, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Wajah dan Fitur Layanan Baru
BPJS Ketenagakerjaan
Sambut Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI
Sambut Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI
BPJS Ketenagakerjaan
10 Korban Ledakan di Sawahlunto Dapat Manfaat Jaminan Sosial Rp 2,9 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
10 Korban Ledakan di Sawahlunto Dapat Manfaat Jaminan Sosial Rp 2,9 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim untuk Bantu Klaim Manfaat bagi PMI
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim untuk Bantu Klaim Manfaat bagi PMI
BPJS Ketenagakerjaan