KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyerahkan santunan senilai Rp 525 juta kepada ahli waris dari salah satu pendamping profesional desa yang meninggal saat bertugas.
Pendamping desa itu bernama Yusa. Ia mengalami kecelakaan kerja saat perjalanan pulang dari tempatnya bertugas di Desa Tipar Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari biaya perawatan dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan,
Kemudian, ada biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.
Baca juga: Bobby Sebut Ustaz, Penggali Kubur, dan Bilal Mayit di Medan Akan Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberikan santunan bagi ahli waris Almarhum Yusa.
“Saya terima kasih karena banyak hal yang bisa diselesaikan dengan itu. Pertama, jandanya mendapatkan santunan kemudian dua anak mendapatkan beasiswa sampai kuliah.
"Ini satu hal yang membanggakan dan kita memang mewajibkan seluruh tenaga pendamping profesional di semua level itu untuk masuk di BPJS Ketenagakerjaan,” terang Gus Halim, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (1/12/2022).
Gus Halim juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan jajarannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka bisa bekerja tanpa rasa khawatir.
Baca juga: AMI Peduli Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk 50 Musisi
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, duka karena kehilangan sosok tersayang merupakan hal yang berat.
Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha untuk membantu ahli waris melalui berbagai manfaat agar mereka bisa melanjutkan kehidupan dengan layak.
“Seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Bapak Yusa. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021. Oleh karena itu ahli warisnya berhak atas seluruh manfaat yang kami berikan pada hari ini,” ungkap Anggoro.
Sebagai informasi, hingga saat ini, terdapat 31.908 pendamping profesional desa di 34 provinsi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut tidak lepas dari peran aktif Kemendesa PDTT yang secara sigap merespons Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sementara itu, sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat kepada pendamping profesional desa dengan total manfaat mencapai Rp 8,4 miliar.
Langkah itu dilakukan sebagai wujud hadirnya negara untuk menjamin pekerja dan keluarga dari rasa cemas karena risiko kerja.
“Semoga apa yang menjadi ikhtiar kita bersama membuat para pekerja khususnya di dalam ekosistem desa seperti para pendampimping, aparat desa, hingga RT/RW bisa bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa rasa cemas,” tutur Anggoro.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur