KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja yang juga merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (25/10/2022).
Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
“Kenapa kita ambil dari BPJamsostek? Ini karena datanya itu jelas kalau di BPJamsostek. Pemerintah ingin memberikan (bantuan) ke (pekerja) semuanya,” jelasnya dalam keterangan yang ditulis Kompas.com, Selasa.
Oleh karena itu, Jokowi meminta para pekerja agar mengajak rekan mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJamsostek. Pasalnya, pemerintah lebih mendahulukan bantuan kepada peserta BPJamsostek.
Kehadiran Jokowi didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo tersebut sekaligus ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah telah diterima dan digunakan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Baca juga: Peran Program BLT Menko Airlangga, Pulihkan Ekonomi Nasional akibat Pandemi hingga Krisis Ekonomi
"Kami kembali menyampaikan BSU dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM). Sampai hari ini, Selasa (25/10/2022), BLT BBM yang telah tersalurkan mencapai 99,7 persen. Hampir selesai, ini tinggal menyisir yang belum-belum,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Jokowi, BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 72 persen. Adapun sisanya akan terus dikebut oleh pemerintah.
Melalui bantuan tersebut, ia berharap, komsumsi masyarakat dan daya beli bisa terjaga, sehingga dapat mempengaruhi growth atau pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Pada kesempatan yang sama, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJamsostek sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak 2020.
Ia menjelaskan bahwa total peserta aktif BPJamsostek untuk wilayah Kaltim mencapai 572.000. Dari jumlah ini, sekitar 83 persen atau 475.000 peserta memenuhi kriteria dan 251.000 di antaranya telah menerima BSU.
Baca juga: Kapan BSU Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos? Ini Penjelasan Kemnaker
"Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Data ini kami serahkan secara bertahap sejak September karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan,” jelas Anggoro.
BPJamsostek, lanjut dia, akan terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU.
Seperti diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJamsostek.
Dengan begitu dapat dikatakan bahwa program BSU merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun
Pada kesempatan itu, Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun BSU.
“Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ucapnya.
Anggoro mengatakan bahwa menjadi peserta BPJamsostek memiliki banyak manfaat.
Selain mendapat BSU, kata dia,pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.
"Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia,” imbuh Anggoro.
Baca juga: Pencairan BSU Tahap 7 via Kantor Pos Bisa Dilakukan Sebelum Akhir November
Di samping itu, lanjut dia, BPJamsostek juga mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi.
Dengan mendaftar di BPJamsostek, Anggoro memastikan, para pekerja bisa mendapatkan BSU atau bantuan lain berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek apabila ada program lanjutan dari pemerintah.