KOMPAS.com – Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengamanatkan perlu dilakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketetapan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu ( JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Untuk itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sidang komite penentuan kuota volume Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Usaha, di Jakarta, Rabu (11/12/2019), pukul 19.00 WIB.
Sidang tersebut dipimpin Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, dan dihadiri Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Sumihar Panjaitan, M. Ibnu Fajar, Jugi Prajogio, dan Saryono Hadiwidjoyo.
Terdapat empat keputusan yang ditetapkan pada sidang tersebut.
Baca juga: Perketat Pengawasan, BPH Migas Ingin Punya Kantor Cabang
Pertama, terkait alokasi kuota volume JBT per provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak tanah sebesar 560.000 kiloliter ( KL), dan minyak solar sebesar 15.310.000 KL.
Kedua, terkait alokasi kuota volume JBT per provinsi, kabupaten, dan kota oleh PT Pertamina tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak tanah sebesar 560.000 KL, dan alokasi kuota minyak solar sebesar 15.076.000 KL.
Ketiga, terkait kuota volume JBKP per provinsi, kabupaten, dan kota oleh PT Pertamina tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota JBKP jenis bensin sebesar 11.000.000 KL.
Dalam melakukan tugasnya, PT Pertamina wajib menerapkan digitalisasi nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.
Baca juga: BPH Migas Gandeng Pemda dan Polda Awasi Distribusi BBM
Jika terjadi pengalihan kuota, PT Pertamina harus melapor kepada Badan Pengatur, dua minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten atau kota. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU).
Keputusan keempat, terkait kuota volume JBT per kabupaten atau kota oleh PT AKR Corporindo Tbk tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak solar sebesar 234.000 KL.
Dalam melaksanakan tugasnya, PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan, dan mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan.
Jika penyaluran kurang dari 2 per 3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT tahun 2018 sampai 2022.
Sebelumnya, BPH Migas telah memberi kesempatan kepada Badan Usaha Baru atau Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat.
Namun berdasarkan seleksi atau beauty contest, tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat.
“Tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi, sehingga penugasan untuk tahun 2020 hanya diberikan kepada 2 Badan Usaha, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk,” kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/19).
Baca juga: BPH Migas Minta Gubernur dan Kapolda Sumsel Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Secara keseluruhan, kuota JBT atau BBM bersubsidi tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari tahun 2019. Dari 15,11 juta KL, menjadi 15,87 juta KL.
Kuota tersebut terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL.
Pemerintah menetapkan angka tersebut berdasarkan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.