BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020, Ini Besarannya

Kompas.com - 12/12/2019, 16:41 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sidang Komite BPH Migas terkait penentuan kuota volume BBM Badan Usaha, di Jakarta,Rabu (11/12/2019) pukul 19.00 WIB.DOK. Humas BPH Migas Sidang Komite BPH Migas terkait penentuan kuota volume BBM Badan Usaha, di Jakarta,Rabu (11/12/2019) pukul 19.00 WIB.

KOMPAS.com – Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengamanatkan perlu dilakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketetapan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu ( JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sidang komite penentuan kuota volume Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Usaha, di Jakarta, Rabu (11/12/2019), pukul 19.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, dan dihadiri Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Sumihar Panjaitan, M. Ibnu Fajar, Jugi Prajogio, dan Saryono Hadiwidjoyo.

Terdapat empat keputusan yang ditetapkan pada sidang tersebut.

Baca juga: Perketat Pengawasan, BPH Migas Ingin Punya Kantor Cabang

Pertama, terkait alokasi kuota volume JBT per provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak tanah sebesar 560.000 kiloliter ( KL), dan minyak solar sebesar 15.310.000 KL.

Kedua, terkait alokasi kuota volume JBT per provinsi, kabupaten, dan kota oleh PT Pertamina tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak tanah sebesar 560.000 KL, dan alokasi kuota minyak solar sebesar 15.076.000 KL.

Ketiga, terkait kuota volume JBKP per provinsi, kabupaten, dan kota oleh PT Pertamina tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota JBKP jenis bensin sebesar 11.000.000 KL.

Dalam melakukan tugasnya, PT Pertamina wajib menerapkan digitalisasi nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.

Baca juga: BPH Migas Gandeng Pemda dan Polda Awasi Distribusi BBM

Jika terjadi pengalihan kuota, PT Pertamina harus melapor kepada Badan Pengatur, dua minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten atau kota. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU).

Keputusan keempat, terkait kuota volume JBT per kabupaten atau kota oleh PT AKR Corporindo Tbk tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak solar sebesar 234.000 KL.

Dalam melaksanakan tugasnya, PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan, dan mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan.

Jika penyaluran kurang dari 2 per 3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT tahun 2018 sampai 2022.

Sebelumnya, BPH Migas telah memberi kesempatan kepada Badan Usaha Baru atau Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat.

Namun berdasarkan seleksi atau beauty contest, tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat.

“Tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi, sehingga penugasan untuk tahun 2020 hanya diberikan kepada 2 Badan Usaha, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk,” kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/19).

Baca juga: BPH Migas Minta Gubernur dan Kapolda Sumsel Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Secara keseluruhan, kuota JBT atau BBM bersubsidi tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari tahun 2019. Dari 15,11 juta KL, menjadi 15,87 juta KL.

Kuota tersebut terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL.

Pemerintah menetapkan angka tersebut berdasarkan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Terkini Lainnya
BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Papua Pegunungan Perkuat Pengawasan BBM Subsidi melalui Perjanjian Kerja Sama
BPH Migas dan Pemprov Papua Pegunungan Perkuat Pengawasan BBM Subsidi melalui Perjanjian Kerja Sama
BPH Migas
Permudah Nelayan Dapatkan BBM Bersubsidi, BPH Migas dan Kabupaten Jepara Integrasikan Aplikasi XStar dan Ninja
Permudah Nelayan Dapatkan BBM Bersubsidi, BPH Migas dan Kabupaten Jepara Integrasikan Aplikasi XStar dan Ninja
BPH Migas
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
BPH Migas
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
BPH Migas
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Lewat BPH
Lewat BPH "Migas Goes to Campus", Mahasiswa Belajar Pentingnya Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
BPH Migas
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
BPH Migas
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
BPH Migas
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke