KOMPAS.com - Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak ( BBM) Khusus Penugasan (JBKP).
Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan, surat rekomendasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya konsumen pengguna dalam menikmati BBM bersubsidi sekaligus agar tertib administrasi.
“Semoga ikhtiar BPH Migas ini dapat didukung pemerintah daerah (pemda), khususnya pihak yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi,” katanya.
Dia mengatakan itu ketika menghadiri sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/12/2023).
Yapit mengajak pemda untuk bersama-sama melakukan pembenahan melalui surat rekomendasi agar distribusi BBM, khususnya JBT dan JBKP dapat tertata lebih baik, tepat sasaran, dan tepat volume.
Baca juga: Jelang Nataru di Cilacap, Menteri ESDM dan BPH Migas Minta Badan Usaha Siaga Distribusikan BBM
Di sisi lain, Yapit mengingatkan konsumen pengguna agar tidak memindahtangankan surat rekomendasi kepada pihak lain atau memperjualbelikannya.
Dia menegaskan, setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan atau sanksi pidana serta denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Jadi otomatis kalau ada penyalahgunaan, diperjualbelikan, dipindahtangankan, maka surat rekomendasi akan kami cabut. Tidak hanya itu, tetapi juga akan dipidanakan,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (22/12/2023).
Adapun kriteria konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku adalah kendaraan roda dua, transportasi umum, usaha mikro, nelayan, petani, serta pelayanan umum seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik menggunakan teknologi informasi yang diharapkan dapat dilakukan pada awal 2024.
Baca juga: Resmikan 9 Penyalur BBM Satu Harga di Aceh, BPH Migas: Tidak Ada Lagi Disparitas Harga
Selain itu, penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara manual untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi.
Pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.
Apabila pemerintah daerah dan perangkatnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai surat rekomendasi ini, dapat menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136.
Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Wajo dan Palopo, Yapit turut meninjau penyediaan dan penyaluran BBM menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di Palopo, Rabu (20/12/2023).
Penyaluran itu, antara lain di stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU) 74.91986, Jalan Merdeka, Kelurahan Binturu.
Baca juga: Pimpin Posko Nasional Sektor ESDM, Kepala BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Nataru
Dari hasil peninjauan pagi hingga siang, tidak ditemukan antrean kendaraan yang mengisi BBM. Meski demikian, antrean panjang kerap terjadi menjelang sore hari.
Yapit memastikan, pasokan BBM terjaga dan berpesan kepada SPBU-SPBU yang ada di Palopo untuk bersabar dalam mengatasi antrean tersebut serta berupaya maksimal agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta masyarakat aktif mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Mari kita awasi bersama agar pemakaian BBM bersubsidi itu tepat guna dan tepat sasaran. BBM bersubsidi ini nikmat Allah yang harus dinikmati oleh orang yang berhak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para penerima yang tidak berhak untuk tidak menikmati BBM bersubsidi.
Sementara itu, Bupati Wajo Amran Mahmud mengapresiasi upaya BPH Migas dalam menyosialisasikan aturan surat rekomendasi tersebut.
Baca juga: Dukung Geliat Perekonomian Wilayah 3T, BPH Migas Dorong Putra Daerah Bangun Penyalur BBM Satu Harga
Melalui pertemuan tersebut, Amran mengatakan, semua pihak dapat menyamakan persepsi mengenai surat rekomendasi.
“Semoga apa yang menjadi kesulitan para petani, nelayan, dan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi, dapat dicarikan solusinya. Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih,” ungkapnya.