KOMPAS.com - Percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diterbitkan pemerintah pada Senin (30/7/2025) di Jakarta.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Perpres tersebut memberi sinyal kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
“ Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).
Regulasi ini menargetkan penetapan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, didukung dengan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Baca juga: Sederet Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Hunian Layak hingga Pemindahan ASN
Berdasarkan Perpres tersebut, sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN secara bertahap akan mulai bertugas di IKN. Pada 2029, jumlah ASN yang ditempatkan di IKN ditargetkan mencapai 9.500 pegawai.
Untuk mendukung proses pemindahan, hingga September 2025, telah tersedia 44 tower hunian siap huni. Sementara 3 tower berada dalam tahap penyelesaian dan 4 tower baru lainnya masih dalam pembangunan.
Untuk diketahui, tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah menghadirkan sejumlah infrastruktur utama, antara lain Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, serta bandara VVIP, yang ditopang oleh investasi swasta.
Pembangunan tahap pertama juga telah menerapkan standar bangunan gedung hijau (BGH) dan bangunan gedung cerdas (BGC), ditunjang dengan command center berbasis CCTV, drone, dan internet of things (IoT) untuk memantau progres pembangunan secara real-time.
Baca juga: Menilik Teknologi Canggih Command Center Tahap I IKN
Beberapa proyek multiyears dari tahap pertama tetap berjalan hingga 2025, termasuk Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan tol Balikpapan–IKN, yang ditargetkan selesai akhir 2025.
Sementara itu, tahap kedua (2025–2028) fokus pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi pendidikan.
Percepatan pembangunan kawasan IKN tidak hanya didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga investasi swasta yang memainkan peran besar.
Hingga September 2025, realisasi investasi swasta non-APBN telah mencapai Rp 65,3 triliun dari 49 pelaku usaha melalui 52 perjanjian kerja sama.
Baca juga: Dua Deputi Baru Dilantik, Perkuat Transformasi Digital dan Genjot Investasi IKN
Dengan demikian, penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar pemindahan ibu kota, melainkan juga transformasi menuju tata kelola pemerintahan modern, kolaboratif, dan berdaya saing global.