Jamin Kepastian Hukum, Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan Tentukan Batas Wilayah yang Jelas

Kompas.com - 27/08/2025, 12:39 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah bekerja sama memastikan batas wilayah IKN dan Balikpapan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Upaya itu diwujudkan melalui rapat koordinasi yang diadakan di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025).

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan pentingnya penegasan batas di lapangan. 

“Ini proses yang normal, yang mana penegasan batas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (27/8/2025).

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, tetapi peta skalanya 1: 400.000. 

Baca juga: Proyek Infrastruktur IKN yang Dikerjakan Kementerian PU Berakhir 2026

Oleh karenanya, perlu pendetailan dengan peta skala besar di lapangan serta penataan wilayah terhadap desa/kelurahan yang terdampak adanya IKN.

“Di dalam UU sudah ditetapkan batas yang ditetapkan. Namun, pendetailan di lapangan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum sehingga kewenangan pengelolaan jelas,” papar Kuswanto. 

Meskipun batas wilayah Balikpapan sudah diatur dalam dua peraturan menteri, ia menegaskan perlunya penyesuaian karena kehadiran IKN mengubah entitas wilayah. 

"Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Sekarang, dengan adanya IKN, maka batas ini harus di-review ulang dan ditegaskan kembali," jelas Kuswanto.

Dasar utama dari pengaturan batas wilayah itu adalah UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN dan memperhatikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Bukan Sekadar Listrik, PLN Siap Wujudkan IKN Sebagai Kota Nol Emisi Tercepat di Dunia

Melibatkan pemda terkait

Lebih lanjut, Kuswanto menegaskan, pembuatan batas itu melibatkan pemerintah daerah (pemda) setempat, yakni kabupaten/kota serta Provinsi Kaltim, termasuk organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat juga dilibatkan. 

Dia menyebutkan, Otorita IKN sebelumnya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara dan Pemkab Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.

“Bukan hanya soal garis batas, tetapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung,” ungkap Kuswanto. 

Untuk Balikpapan, kata dia, sudah ada regulasi yang mengatur batas wilayah, tetapi pihaknya perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah. 

“Sepanjang tahun ini (2025), koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” kata Kuswanto.

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Warga Dayak, Gibran Bantah IKN Mangkrak

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli menegaskan, secara prinsip batas wilayah Balikpapan sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku.

Batas wilayah itu sudah ditegaskan melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara. 

“Dua penegasan tersebut yang menjadi batas Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kami hanya menegaskan ulang,” jelas Zulkifli.

Meski demikian, dia mengakui ada beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian agar lebih jelas dan sesuai dengan kaidah penataan batas. 

“Dalam penataan batas, kami mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen,” ungkap Zulkifli. 

Baca juga: Kunker Gibran ke Kalimantan: Jamin IKN Selesai dan Sosialisasi Sekolah Rakyat

Dia menyebutkan, pihaknya melihat ada segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas karena tidak ada batas alam maupun buatan yang bisa dijadikan tanda. 

“Maka, pada hari ini, Selasa (26/8/2025), dalam rapat koordinasi, kami bersepakat menyesuaikan kembali,” ungkap Zulkifli.

Batas empat wilayah yang disepakati

Dari rapat koordinasi dan survei lapangan, disepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan.

Pertama, Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. 

Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatannya dapat digunakan bersama.

Baca juga: Gibran Tepis Isu IKN Mangkrak: Jangan Termakan Hoaks!

Kedua, Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.

Ketiga, Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.

Keempat, Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.

Selain itu, rapat itu menyepakati penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.

Penyesuaian tata regulasi

Pemkot Balikpapan juga diminta menyesuaikan regulasi tata wilayah, termasuk melakukan revisi atau pembentukan aturan baru terkait kecamatan dan kelurahan, sebagai dampak dari perubahan batas wilayah akibat keberadaan IKN.

Baca juga: Gandeng Monash University, IKN Dibuat Tahan Banjir Seperti Australia

Tahap berikutnya, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. 

Hasil pemetaan kemudian dibahas dan disepakati secara teknis sebelum dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.

Kuswanto menjelaskan, setelah ada kesepakatan terkait penegasan batas wilayah, hasilnya akan ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara. 

“Selanjutnya, akan diajukan ke Kemendagri untuk ditetapkan secara resmi,” terangnya.

Kuswanto menambahkan, kepastian batas wilayah sangat penting untuk menghindari potensi sengketa antarwilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Baca juga: Hampir Rampung, Begini Penampakan Sorban Unik Masjid Negara IKN

“Dengan adanya penegasan batas ini, maka pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan,” paparnya.

Terkini Lainnya
IKN Percepat Pembangunan Kawasan Legislatif–Yudikatif, Delapan Kontrak Resmi Ditandatangani

IKN Percepat Pembangunan Kawasan Legislatif–Yudikatif, Delapan Kontrak Resmi Ditandatangani

Nusantara
Jaga Kawasan Hutan, Otorita IKN Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Jaga Kawasan Hutan, Otorita IKN Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Nusantara
Pembangunan Embung dan Kolam Retensi Digarap, Otorita IKN Pastikan Ketersediaan Air Berkelanjutan

Pembangunan Embung dan Kolam Retensi Digarap, Otorita IKN Pastikan Ketersediaan Air Berkelanjutan

Nusantara
Komisi II DPR RI Dukung Percepatan Pemindahan ASN dan Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik

Komisi II DPR RI Dukung Percepatan Pemindahan ASN dan Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik

Nusantara
Banggar DPR RI Berikan Dukungan Kuat untuk Keberlangsungan Pembangunan IKN

Banggar DPR RI Berikan Dukungan Kuat untuk Keberlangsungan Pembangunan IKN

Nusantara
Lewat Skema KPBU, Otorita IKN Buka Lelang Proyek Hunian ASN Ramah Lingkungan

Lewat Skema KPBU, Otorita IKN Buka Lelang Proyek Hunian ASN Ramah Lingkungan

Nusantara
Otorita IKN Teken 6 Kontrak Pembangunan, Basuki Hadimuljono Harap Buka Lapangan Kerja

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Pembangunan, Basuki Hadimuljono Harap Buka Lapangan Kerja

Nusantara
Pengukuhan APPSI di IKN Tegaskan Semangat Pemerataan dan Kolaborasi Pembangunan Nasional

Pengukuhan APPSI di IKN Tegaskan Semangat Pemerataan dan Kolaborasi Pembangunan Nasional

Nusantara
Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Siap Dibangun, Basuki Hadimuljono Tegaskan Pentingnya Kualitas Pembangunan

Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Siap Dibangun, Basuki Hadimuljono Tegaskan Pentingnya Kualitas Pembangunan

Nusantara
Dengan Anggaran Rp 11,6 Triliun, Otorita IKN Siap Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif

Dengan Anggaran Rp 11,6 Triliun, Otorita IKN Siap Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif

Nusantara
Kepala Otorita IKN Pastikan Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Kawasan IKN

Kepala Otorita IKN Pastikan Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Kawasan IKN

Nusantara
IKN Sukses Jadi Tuan Rumah ICDP 2025 dan Dapatkan Apresiasi

IKN Sukses Jadi Tuan Rumah ICDP 2025 dan Dapatkan Apresiasi

Nusantara
Lewat MIF 2025, Otorita IKN Jajaki Kolaborasi Global untuk Perkuat Investasi Nusantara

Lewat MIF 2025, Otorita IKN Jajaki Kolaborasi Global untuk Perkuat Investasi Nusantara

Nusantara
Wujudkan Nusantara Sehat, Otorita IKN Gelar Cek Kesehatan Gratis

Wujudkan Nusantara Sehat, Otorita IKN Gelar Cek Kesehatan Gratis

Nusantara
Swissôtel Nusantara Anniversary Run 2025, Simbol Geliat Baru di Jantung IKN

Swissôtel Nusantara Anniversary Run 2025, Simbol Geliat Baru di Jantung IKN

Nusantara
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com