KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah bekerja sama memastikan batas wilayah IKN dan Balikpapan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Upaya itu diwujudkan melalui rapat koordinasi yang diadakan di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025).
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan pentingnya penegasan batas di lapangan.
“Ini proses yang normal, yang mana penegasan batas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (27/8/2025).
Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, tetapi peta skalanya 1: 400.000.
Baca juga: Proyek Infrastruktur IKN yang Dikerjakan Kementerian PU Berakhir 2026
Oleh karenanya, perlu pendetailan dengan peta skala besar di lapangan serta penataan wilayah terhadap desa/kelurahan yang terdampak adanya IKN.
“Di dalam UU sudah ditetapkan batas yang ditetapkan. Namun, pendetailan di lapangan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum sehingga kewenangan pengelolaan jelas,” papar Kuswanto.
Meskipun batas wilayah Balikpapan sudah diatur dalam dua peraturan menteri, ia menegaskan perlunya penyesuaian karena kehadiran IKN mengubah entitas wilayah.
"Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Sekarang, dengan adanya IKN, maka batas ini harus di-review ulang dan ditegaskan kembali," jelas Kuswanto.
Dasar utama dari pengaturan batas wilayah itu adalah UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN dan memperhatikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Bukan Sekadar Listrik, PLN Siap Wujudkan IKN Sebagai Kota Nol Emisi Tercepat di Dunia
Lebih lanjut, Kuswanto menegaskan, pembuatan batas itu melibatkan pemerintah daerah (pemda) setempat, yakni kabupaten/kota serta Provinsi Kaltim, termasuk organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat juga dilibatkan.
Dia menyebutkan, Otorita IKN sebelumnya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara dan Pemkab Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
“Bukan hanya soal garis batas, tetapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung,” ungkap Kuswanto.
Untuk Balikpapan, kata dia, sudah ada regulasi yang mengatur batas wilayah, tetapi pihaknya perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah.
“Sepanjang tahun ini (2025), koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” kata Kuswanto.
Baca juga: Di Hadapan Ribuan Warga Dayak, Gibran Bantah IKN Mangkrak
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli menegaskan, secara prinsip batas wilayah Balikpapan sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku.
Batas wilayah itu sudah ditegaskan melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara.
“Dua penegasan tersebut yang menjadi batas Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kami hanya menegaskan ulang,” jelas Zulkifli.
Meski demikian, dia mengakui ada beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian agar lebih jelas dan sesuai dengan kaidah penataan batas.
“Dalam penataan batas, kami mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen,” ungkap Zulkifli.
Baca juga: Kunker Gibran ke Kalimantan: Jamin IKN Selesai dan Sosialisasi Sekolah Rakyat
Dia menyebutkan, pihaknya melihat ada segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas karena tidak ada batas alam maupun buatan yang bisa dijadikan tanda.
“Maka, pada hari ini, Selasa (26/8/2025), dalam rapat koordinasi, kami bersepakat menyesuaikan kembali,” ungkap Zulkifli.
Dari rapat koordinasi dan survei lapangan, disepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan.
Pertama, Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai.
Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatannya dapat digunakan bersama.
Baca juga: Gibran Tepis Isu IKN Mangkrak: Jangan Termakan Hoaks!
Kedua, Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.
Ketiga, Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.
Keempat, Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.
Selain itu, rapat itu menyepakati penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.
Pemkot Balikpapan juga diminta menyesuaikan regulasi tata wilayah, termasuk melakukan revisi atau pembentukan aturan baru terkait kecamatan dan kelurahan, sebagai dampak dari perubahan batas wilayah akibat keberadaan IKN.
Baca juga: Gandeng Monash University, IKN Dibuat Tahan Banjir Seperti Australia
Tahap berikutnya, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik.
Hasil pemetaan kemudian dibahas dan disepakati secara teknis sebelum dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.
Kuswanto menjelaskan, setelah ada kesepakatan terkait penegasan batas wilayah, hasilnya akan ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara.
“Selanjutnya, akan diajukan ke Kemendagri untuk ditetapkan secara resmi,” terangnya.
Kuswanto menambahkan, kepastian batas wilayah sangat penting untuk menghindari potensi sengketa antarwilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Hampir Rampung, Begini Penampakan Sorban Unik Masjid Negara IKN
“Dengan adanya penegasan batas ini, maka pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan,” paparnya.