Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah

Erlangga Satya Darmawan
Kompas.com - Minggu, 27 Agustus 2023
Kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.Dok. BPJS Ketenagakerjaan Kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, Jumat (25/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziah memaparkan sejumlah skema jaminan sosial komprehensif dari pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI), mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua.

Selain itu, ada juga pemberitahuan tentang upaya pemerintah yang telah membentuk badan khusus untuk menjalankan tugas tersebut.

Ida mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran indonesia ( PMI). Apalagi, setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarang mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.

Baca juga: Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, Kemenaker Cabut dan Ubah 3 Kepmenaker

“Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hal itu diperlukan agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan,” ujar ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.Dok. BPJS Ketenagakerjaan Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebutkan bahwa pihaknya hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik itu yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Adapun melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Tujuh diantaranya merupakan manfaat baru.

Pertama, penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta. Kedua, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

Ketiga, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

Kelima, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp 1,5 juta. Keenam, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

Ketujuh, bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

Terkait PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebutkan baru sekitar 9.000 pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Agar semua PMI dapat terlindungi, Zainudin pun mengingatkan kepada seluruh PMI untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan.

Baca juga: Bertemu PMI di Arab Saudi, Menaker Ida: Yang Mau Kerja di Arab Harus Lewat Syarikah

Adapun bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri tetap bisa mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.

“Ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zainudin.

Tambahan manfaat

Selain mendapat tujuh manfaat utama, para PMI yang terdaftar para program BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan sembilan manfaat tambahan.

Manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, dan biaya pemulangan PMI bermasalah.

Selanjutnya, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

“Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, mereka akan diberikan beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan,” kata Zainudin.

Zainudin menambahkan, rincian iuran sebelum bekerja yang harus dibayarkan oleh PMI adalah sebesar Rp37.500.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.Dok. BPJS Ketenagakerjaan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin pada kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Sedangkan iuran selama dan setelah bekerja hadir dengan tiga pilihan, yaitu pembayaran selama 6 bulan dengan biaya iuran sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Sementara itu untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

Baca juga: Menaker Janji Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran RI

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 600.000.

"PMI akan lebih diuntungkan dengan adanya beberapa paket iuran tersebut karena dapat lebih fleksibel dalam memilih masa perlindungan yang sesuai dengan masa kontrak kerja. Jadi, kita harus ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah menerbitkan Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," terang Zainudin.

Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, lanjut Zainudin, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim daring yang mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim- pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Menaker Ida Rakor di Arab Saudi, Bahas Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyediakan semua layanan itu diharapkan Zainudin dapat membuat BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.

"Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa kerja keras bebas cemas sehingga berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka," tutur Zainudin.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, silakan kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.

PenulisErlangga Satya Darmawan
EditorSheila Respati
Terkini Lainnya
Pekerja hingga Mahasiswa ITBM Polman Terlindungi Jamsostek, Menko PMK Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja hingga Mahasiswa ITBM Polman Terlindungi Jamsostek, Menko PMK Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah
BPJS Ketenagakerjaan
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga Permudah Perlindungan bagi Pekerja Pasar
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga Permudah Perlindungan bagi Pekerja Pasar
BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian "Griya Pekerja"
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan
BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan
BPJS Ketenagakerjaan
Ma'ruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua
Ma'ruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua
BPJS Ketenagakerjaan
Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Webinar Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial untuk PMI di Malaysia
Lewat Webinar Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial untuk PMI di Malaysia
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan
Menko PMK Salurkan Santunan Rp 459 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pekerja di Lampung Utara
Menko PMK Salurkan Santunan Rp 459 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pekerja di Lampung Utara
BPJS Ketenagakerjaan
86.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, dari Nelayan hingga Pedagang Asongan
86.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, dari Nelayan hingga Pedagang Asongan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Minta Penerapan PSAK 74 Perlu Disesuaikan, Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan Minta Penerapan PSAK 74 Perlu Disesuaikan, Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
BPJS Ketenagakerjaan