Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga Permudah Perlindungan bagi Pekerja Pasar

Kompas.com - 01/08/2023, 11:30 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berfokus memperluas perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja di ekosistem pasar yang belum terlindungi. 

Salah satu upaya itu dilakukan dengan menggandeng Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga untuk mempermudah pendaftaran dan pembayaran kepesertaan pedagang pasar melalui petugas kolektor pasar.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, pekerja di pasar tidak sekarang perlu repot dalam mendaftar atau membayar iuran karena telah dikelola pengurus pasar.

“Kami menangkap bahwa pekerja pada ekosistem pasar ini mengalami kesulitan dalam mendaftar dan membayarkan iurannya setiap bulan. Ini kami bersama Perumda Pasar Tohaga berkolaborasi untuk memecahkan permasalahan tersebut,” ucapnya.

Baca juga: 2,7 Juta Pekerja Rentan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dia mengatakan itu dalam Peresmian Program Kolaborasi Pasar antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga di Pasar Cisarua, Bogor, Senin (31/7/2023). 

Zainudin menjelaskan, kolaborasi tersebut dapat membuat pengelola pasar atau kolektor mendaftarkan dan mengelola data pekerja di pasar.

kemudian, pengelola pasar akan menagih iuran setiap bulan kepada pedagang pasar melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Mitra.

Zainudin mengatakan, kolaborasi itu merupakan yang pertama bagi BPJS Ketenagakerjaan dengan pengelola pasar, khususnya dalam penggunaan SIPP Mitra.

“Jadi, terima kasih kepada Perumda Pasar Tohaga. Mari bersama kita lindungi pekerja di ekosistem pasar agar terhindar dari seluruh risiko di dalam pekerjaan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sasar 500.000 Mitra E-commerce Bisa Terlindungi Jaminan Sosial

Zainudin menambahkan, kerja sama dengan pengelola pasar akan terus dioptimalkan agar seluruh pekerja di ekosistem pasar makin mudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pasar Cisarua ini merupakan pilot project, Tohaga untuk Indonesia. Ke depan kami akan kerja sama dengan seluruh pengelola pasar. Kita mau seluruh pekerja Indonesia, bekerja di mana pun mereka memiliki hak untuk terlindungi,” ujarnya.

Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan perlindungan itu, sehingga pekerja dan keluarganya terjamin dan berujung pada pekerja yang sejahtera.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada pekerja, khususnya pekerja di empat ekosistem, yaitu pasar, desa, e-commerce dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta kepada pekerja rentan. 

Baca juga: Program Kerja Keras Bebas Cemas, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Peserta dari Perdesaan

Belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan kampanye komunikasi, yakni “Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa”.

Komitmen melindungi pekerja pasar

Pada kesempatan itu, Direktur Utama Pasar Tohaga Haris Setiawan mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengaku, seluruh jajaran Pasar Tohaga berkomitmen melindungi seluruh pedagang pasar di bawah binaannya.

“Pertama kami apresiasi dan sangat bangga menjadi pilot project untuk program pasar ini untuk BPJS Ketenagakerjaan. Ini suatu hal yang luar biasa. Untuk itu, kami dukung sekali,” katanya. 

Haris menyebutkan, negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, dalam hal ini adalah pedagang pasar. 

Baca juga: Maruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua

“Maka dari itu, hari ini kami me-launching kepesertaan di 500 pedagang di Cisarua. Alhamdulillah semua sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Akan ada sekitar 29 pasar lagi yang mengikuti hal yang sama,” jelasnya.

Untuk diketahui Pasar Tohaga merupakan perumda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang memiliki dan membina 30 pasar rakyat dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. 

Perumda ini memiliki kurang lebih 25.000 pedagang, sedangkan terdapat 500 kios di Pasar Cisarua. 

Saat ini, seluruh pedagang Pasar Cisarua telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pada segmen pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja informal/pekerja bukan penerima upah (BPU).

Dalam kegiatan Peresmian Program Kolaborasi Pasar antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga itu, diserahkan pula kartu kepesertaan secara simbolis kepada pekerja yang terdaftar oleh pengelola pasar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan

Acara juga diwarnai dengan pemberian santunan kematian, tabungan hari tua, dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Terkini Lainnya
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

BPJS Ketenagakerjaan
CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan
Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

BPJS Ketenagakerjaan
JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat

Lewat "Sehari Bersama PMI", BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jamsostek kepada Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan
Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan MLT ke Pengembang untuk Bangun 200 Rumah Pekerja

Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan MLT ke Pengembang untuk Bangun 200 Rumah Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi di Tanah Air

Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi di Tanah Air

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com