Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/07/2023, 12:02 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen BKD) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan ( Jamsostek) merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Horas Maurits dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jamsostek Bagi Non-Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. 

Kegiatan bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Ditjen BKD Kemendagri itu dihadiri sekretaris daerah (sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala dinas tenaga kerja, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Kegiatan itu bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek yang merupakan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan

Horas mengatakan, program Jamsostek bertujuan memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja. 

Jamsostek juga berguna menjamin keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi saat sedang bekerja.

“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jamsostek,” katanya dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023).. 

Horas mengatakan, meskipun Program Jamsostek saat ini belum optimal, perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan.

Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 130 juta orang. 

Baca juga: Maruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua

Dari jumlah tersebut, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.

Kerja sama pemerintah pusat dan pemda

Lebih lanjut, Horas mengatakan, perlu ada upaya bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021.

Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. 

Dia menyebutkan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan seluruh pemda untuk menyukseskan program pemerintah itu. 

Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk non-ASN untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?

Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.

Kedua, pemda harus memastikan Program Jaminan Sosial dicantumkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah (perda) tentang APBD setiap tahun.

Khusus bagi pemda yang telah memiliki anggaran Jamsostek dalam APBD-P (perubahan) tahun anggaran 2023 dan tahun yang akan datang, wajib melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketiga, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah segera memfasilitasi pelaksanaan program Jamsostek.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara optimal. Kami berharap para peserta dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama mengenai implementasi kebijakan,” katanya.

Baca juga: Targetkan 70 Juta Peserta pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Sosialisasi KKBC

Dia juga berharap kegiatan itu dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berharap, inpres dari pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen BKD Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Dia berharap, pemda dapat bahu membahu mewujudkan cita-cita negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemda untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,” tuturnya.

Baca juga: Program Kerja Keras Bebas Cemas, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Peserta dari Perdesaan

Terkini Lainnya
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng ILO Latih Perusahaan Patuhi K3

BPJS Ketenagakerjaan
CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

CorpU, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan
Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

Paritrana Award 2024, Wapres Harap Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

BPJS Ketenagakerjaan
JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

JMO Disebut Jadi Kesuksesan BPJS Ketenagakerjaan dalam Transformasi Digital

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat

Lewat "Sehari Bersama PMI", BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jamsostek kepada Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan
Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan MLT ke Pengembang untuk Bangun 200 Rumah Pekerja

Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan MLT ke Pengembang untuk Bangun 200 Rumah Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi di Tanah Air

Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi di Tanah Air

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com