Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Inang Jalaludin Shofihara
Kompas.com - Kamis, 27 Juli 2023
Kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jamsostek Bagi Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. 
DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jamsostek Bagi Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.

KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen BKD) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan ( Jamsostek) merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Horas Maurits dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jamsostek Bagi Non-Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. 

Kegiatan bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Ditjen BKD Kemendagri itu dihadiri sekretaris daerah (sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala dinas tenaga kerja, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Kegiatan itu bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek yang merupakan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan

Horas mengatakan, program Jamsostek bertujuan memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja. 

Jamsostek juga berguna menjamin keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi saat sedang bekerja.

“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jamsostek,” katanya dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023).. 

Horas mengatakan, meskipun Program Jamsostek saat ini belum optimal, perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan.

Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 130 juta orang. 

Baca juga: Maruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua

Dari jumlah tersebut, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.

Kerja sama pemerintah pusat dan pemda

Lebih lanjut, Horas mengatakan, perlu ada upaya bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021.

Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. 

Dia menyebutkan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan seluruh pemda untuk menyukseskan program pemerintah itu. 

Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk non-ASN untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?

Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.

Kedua, pemda harus memastikan Program Jaminan Sosial dicantumkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah (perda) tentang APBD setiap tahun.

Khusus bagi pemda yang telah memiliki anggaran Jamsostek dalam APBD-P (perubahan) tahun anggaran 2023 dan tahun yang akan datang, wajib melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketiga, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah segera memfasilitasi pelaksanaan program Jamsostek.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara optimal. Kami berharap para peserta dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama mengenai implementasi kebijakan,” katanya.

Baca juga: Targetkan 70 Juta Peserta pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Sosialisasi KKBC

Dia juga berharap kegiatan itu dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berharap, inpres dari pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen BKD Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Dia berharap, pemda dapat bahu membahu mewujudkan cita-cita negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemda untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,” tuturnya.

Baca juga: Program Kerja Keras Bebas Cemas, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Peserta dari Perdesaan

PenulisInang Jalaludin Shofihara
EditorMikhael Gewati
Terkini Lainnya
Pekerja hingga Mahasiswa ITBM Polman Terlindungi Jamsostek, Menko PMK Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja hingga Mahasiswa ITBM Polman Terlindungi Jamsostek, Menko PMK Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah
BPJS Ketenagakerjaan
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga Permudah Perlindungan bagi Pekerja Pasar
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Perumda Pasar Tohaga Permudah Perlindungan bagi Pekerja Pasar
BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian "Griya Pekerja"
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan
BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan
BPJS Ketenagakerjaan
Ma'ruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua
Ma'ruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua
BPJS Ketenagakerjaan
Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Webinar Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial untuk PMI di Malaysia
Lewat Webinar Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial untuk PMI di Malaysia
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan
Menko PMK Salurkan Santunan Rp 459 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pekerja di Lampung Utara
Menko PMK Salurkan Santunan Rp 459 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pekerja di Lampung Utara
BPJS Ketenagakerjaan
86.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, dari Nelayan hingga Pedagang Asongan
86.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, dari Nelayan hingga Pedagang Asongan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Minta Penerapan PSAK 74 Perlu Disesuaikan, Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan Minta Penerapan PSAK 74 Perlu Disesuaikan, Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
BPJS Ketenagakerjaan