KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayarkan santunan senilai Rp 3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat sedang bertugas.
Menurut data BPJamsostek, selama proses pendataan awal Regsosek yang dilakukan sejak 15 Oktober 2022 sampai 15 November 2022, terdapat 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang dialami para petugas.
Seluruh santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia (RI) Atqo Mardiyanto saat Rapat Koordinasi (Rakoor) Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek, Bandung, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, BPJamsostek juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam ahli waris petugas Regsosek yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Permudah Pelestarian, Pemprov Jabar Ajukan Pemindahan Aset Candi Batu Jaya dari Pemkab Karawang
Pada kesempatan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, pihaknya telah menjalin sinergi dengan BPS sejak awal Oktober 2022.
Sinergi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini didasari pada besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.
"Perlindungan yang diberikan ini adalah upaya kami untuk mendukung kesuksesan Regsosek 2022 yang merupakan program nasional. BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia,” imbuh Zainudin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Upaya tersebut, lanjut dia, juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sementara itu, Sekretaris Utama BPS RI Atqo Mardiyanto mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJamsostek.
Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun
Ia mengungkapkan bahwa setiap sensus BPS dilakukan secara besar dan melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk di antaranya Reksosek.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Atqo, para petugas Reksosek harus keluar masuk rumah, melewati hutan, hingga menyebrangi lautan, sehingga terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik.
“Pekerjaan petugas BPS itu kan jalan ke lapangan, dari rumah ke rumah, ada yang di hutan, di laut, di kota. Nah, karena petugasnya ada risikonya, tentunya risiko ini harus kita mitigasi, salah satunya adalah berkolaborasi dengan BPJamsostek," ucapnya.
Atqo menjelaskan, para petugas BPS yang memang memiliki risiko kerja di lapangan akan mendapat asuransi. Dengan asuransi, petugas BPS tidak hanya mendapatkan imbal jasa, tetapi juga terlindungi selama bertugas.
Baca juga: Ini Alasan PN Bekasi Tak Kunjung Eksekusi Uang Ganti Rugi Ahli Waris Pemilik Lahan Tol Jatikarya
“Bayangkan jika kami tidak asuransikan, kalau ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya,” tutur Atqo.
Pada kesempatan tersebut, Zainudin mengatakan, pihaknya tidak hanya melindungi petugas Regsosek tetapi juga berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan pihak lain.
Adapun kerja sama tersebut diwujudkan dengan melindungi 29.000 petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) dan 138.000 petugas sensus tani yang saat ini tengah berjalan.
“Tentu kita sama-sama badan di bawah presiden sehingga dapat dikatakan ini sebagai bukti hadirnya negara untuk teman-teman petugas sensus yang merupakan pahlawan data,” ujar Zainudin.
Ia mengungkapkan bahwa kolaborasi tersebut tidak hanya menghadirkan negara lewat perlindungan Jamsostek semata, tetapi juga memanfaatkan data BPS sebagai basis dalam melindungi lebih banyak pekerja.
Baca juga: Paruh Tahun, 15.639 Orang Jadi Pekerja Padat Karya Tunai Permukiman
Khususnya, kata Zainudin, melindungi data sensus pertanian karena sejalan dengan fokus BPJamsostek pada 2023, yaitu pekerja di wilayah desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
Ia menyebutkan bahwa dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, para petugas akan mendapatkan berbagai manfaat program JKK dan JKM, yang terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para petugas yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
“Selanjutnya, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” jelas Zainudin.
Tak hanya itu, lanjut dia, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: Sonny Loho Meninggal Dunia, Sri Mulyani: Beliau Tokoh Berjasa Membantu Saya dan Kementerian Keuangan
“Selain santunan, terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta,” ucap Zainudin.
Ia berharap, sinergi BPJamsostek dengan berbagai pihak akan terus berkelanjutan.
Oleh karenanya, Zainudin meminta seluruh petugas sensus dan survei BPS didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek. Bahkan apabila kegiatan tersebut telah berakhir, para petugas akan melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga para petugas dapat menyadari pentingnya perlindungan jamsostek sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," tutur Zainudin.